Sinopsis
Buku ini hadir untuk menjawab keresahan atas ketidakpastian hukum dalam upaya negara merampas kekayaan yang diperoleh secara tidak sah. Saat ini, terdapat celah besar yang menyebabkan hasil putusan pengadilan sering kali tidak seragam; ada aset yang berhasil disita untuk negara, namun ada pula yang justru harus dikembalikan kepada terdakwa karena alasan teknis hukum. Urgensi penulisan ini terletak pada upaya mencari titik temu agar pengejaran aset hasil kejahatan tetap bisa dilakukan secara efektif tanpa menabrak hak asasi dan prinsip dasar keadilan.
Secara mendalam, buku ini mengupas bagaimana Undang-Undang Korupsi Dan Pencucian Uang bekerja dalam menjerat kekayaan yang tidak wajar. Penulis menjelaskan konsep-konsep hukum yang rumit menjadi lebih sederhana, mulai dari cara melihat suatu perbuatan pidana hingga perdebatan mengenai siapa yang wajib membuktikan asal-usul sebuah aset di persidangan. Menariknya, buku ini juga membandingkan aturan dalam KUHP lama dengan KUHP baru serta merujuk pada standar internasional untuk melihat bagaimana seharusnya hukum kita berkembang.
Keunggulan buku ini adalah kemampuannya menyajikan teori hukum yang berat melalui kacamata praktis, sehingga sangat relevan bagi praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang peduli pada isu keadilan. Selain menjadi referensi akademis, poin-poin di dalamnya juga sangat penting sebagai bahan masukan bagi penyusunan RUU Perampasan Aset yang lebih kuat. Buku ini adalah panduan lengkap bagi siapa saja yang ingin memahami bagaimana seharusnya hukum bertindak tegas terhadap harta yang tidak wajar di Indonesia.
Daftar Isi
Bab 1 KERANGKA KONSEPTUAL, DOKTRIN DAN NORMA HUKUM PIDANA TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI 1
Ajaran Satu Perbuatan (Eenfeit) dan Hubungannya dengan Perkara yang Harus Diputus Ne Bis In Idem . 1
Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas (Polemik dan Kontroversi Norma) 4
Sifat Melawan Hukum Materiel pada Perbuatan Pidana dalam KUHP Versi Wetboek Van Strafrecht dan Kuhp Versi 2023 8
Berkembangnya Ajaran Turut Serta dari Perluasan Pertanggungjawaban Pidana ke Arah Perluasan Tindak Pidana 12
Bab 2 NORMA HUKUM YANG LAHIR DARI JUDICIAL ACTIVISM (JA) 15
BAB 3 CORE PRINCIPLES UNDANG-UNDANG TERKAIT 35
Core Principles Tindak Pidana Korupsi 36
Core Principles Tindak Pidana Pencucian Uang. 98
Bab 4 LEGAL CONCEPT PERAMPASAN ASET 149
Legal Concept dalam Tindak Pidana Korupsi. 149
Legal Concept dalam Tindak Pencucian Uang 166
Legal Concept dalam Gugatan Perdata Ncb 170
Legal Concept Tindak Pidana Illicit Enrichment 177
Paradoks Perampasan Aset Illicit Enrichment .