Sinopsis
Buku ini memaparkan tentang peradilan pidana anak di Indonesia; dengan menawarkan konsep Diversi dan Restorativ Justice. Diversi adalah kebijakan untuk menghindarkan pelaku dari sistem peradilan formal; memberikan perlindungan dan rehabilitas kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal dewasa. Restorativ Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan diluar sistem peradilan; bertujuan mencapai kesepakatan dan penyelesaian dengan melibatkan korban, pelaku, mayarakat dengan mengutamakan perbaikan, rekosiliasi, danperlindungan kembali.