Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Eksistensi advokat dan organisasi advokat telah diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan pengakuan tersebut. Keberadaan advokat dalam sistem hukum di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara di Indonesia sebagai perwujudan dari Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Demikian pula, organisasi advokat memiliki peranan penting. Organisasi advokat memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan seorang advokat, serta melakukan pengawasan terhadap praktik advokat. Hal ini merupakan pengakuan nyata yang diberikan negara terhadap keberadaan organisasi advokat.
Buku ini mengetengahkan rekam jejak organisasi advokat dalam lintasan sejarah, juga mengulas sejarah hukum pengaturan advokat, kedudukan advokat dalam sistem hukum dan kehidupan bernegara, serta membahas sejarah PERADI. Buku ini ditulis oleh dua orang advokat yang memiliki kecintaan terhadap profesi advokat dan organisasi advokat, keduanya sudah malang melintang dalam praktik advokat dan telah berpraktik di berbagai lingkungan pengadilan, dalam berbagai penanganan perkara hukum (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dll.) menjadikan buku ini tidak sekadar hasil kerja intelektual, melainkan juga sebagai hasil pengendapan dari pengalaman praktis para penulisnya.
Buku ini merupakan sumbangan berharga dari praktisi hukum kepada masyarakat luas yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan tentang advokat dan organisasi advokat, juga bermanfaat bagi para calon advokat dan mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa fakultas hukum yang sedang menempuh perkuliahan kemahiran hukum (praktik hukum).
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) vii
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M.
Guru Besar Universitas Langlang Buana Bandung ix
Prof. Dr. H. Imas Rosidawati Wiradirja, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan xiii
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum.
Ketua DPC PERADI Bandung/Wakil Ketua DPN PERADI xv
Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H.
Kata P engantar Penulis xix
daftar isi xxiii
BAB I Advokat dan Organisasi Advokat sebelum Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 1
Sejarah Singkat Advokat Indonesia
Pengakuan Negara Terhadap Status dan Fungsi Advokat Di Indonesia
Hubungan Advokat Dengan Institusi Penegakan Hukum
Kebijakan Lembaga Peradilan Terhadap Kedudukan dan Peran Advokat
Organisasi Advokat di Indonesia
BAB II Organisasi Advokat setelah Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Organisasi Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Setelah Diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 PUU-XVI/2018
Konsep Pemahaman Organisasi Advokat dalam Sudut Pandang Pengertian Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Pembentukan Lembaga Khusus yang Merupakan Satu-satunya Wadah Tunggal yang Memegang Peran Melakukan 8 (Delapan) Fungsi Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Peran Pemerintah diperlukan dalam Mengatasi Perselisihan dalam Organisasi Advokat di Indonesia
BAB III PERADI Organ Negara Konstitusional
Organisasi Advokat Dalam Sistem Ketatanegaraan
Kedudukan PERADI Sebagai Organ Negara Konstitusional
Kewenangan dan Wewenang PERADI
Hubungan PERADI dengan Lembaga Negara Utama
BAB IV
Kesimpulan
Daftar Pustaka 155
Lampiran 161
Putusan sidang -PUTUSAN Nomor 014/PUU-IV/2006
Tentang Penulis 221