Dinamika Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia perlu diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat menjaga dan mendorong keberlanjutan ekonomi syariah itu sendiri. Sebelum lembaga peradilan memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, arbitrase sebagai sebuah model penyelesaian sengketa telah hadir untuk melayani para praktisi ekonomi syariah ketika berhadapan dengan sengketa yang dihadapi. Dalam perspektif sejarah keberadaan lembaga arbitrase bukanlah hal yang asing dalam khazanah Islam. Hanya saja penggunaannya dalam praktik tidak seramai lembaga peradilan yang eksistensinya terus menguat. Dalam penyelesaian sengketa ekonomi, arbitrase memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan dengan lembaga peradilan, di mana arbitrase memiliki waktu yang lebih singkat, putusan yang final dan mengikat, serta yang lebih penting lagi adalah kerahasian para pihak tetap terjaga, di mana hal tersebut berdampak pada stabilitas bisnis. Semenjak berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sudah banyak putusan yang dikeluarkan. Putusan-putusan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya. Tentu hal ini terkait dengan mudanya usia praktik ekonomi syariah di Indonesia beserta lembaga penyelesaian sengketa ekonominya. Prinsip keadilan dan perdamaian merupakan bagian pertimbangan penting dari putusan-putusan Basyarnas. Peradilan agama memiliki otoritas yang kuat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah saat ini. Tidak ada alasan yang kuat bagi para pencari keadilan dalam sengketa ekonomi syariah untuk berpaling dari peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Tentu di masa depan peradilan agama memiliki harus kapasitas yang lebih dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang lebih kompleks lagi.
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN xi BAGIAN 1 PENDAHULUAN 1 BAGIAN 2 ARBITRASE ISLAM DAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH 19 A. Arbitrase Islam: Sejarah, Landasan, Pemikiran, dan Perkembangannya B. Arbitrase di Barat dan Negara-Negara Muslim Modern C. Arbitrase Syariah di Indonesia
BAGIAN 3 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI PENGADILAN AGAMA 71 />A. Peradilan Islam B. Yurisdiksi Lembaga Peradilan Agama di Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah C. Peran Peradilan Dalam Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Beberapa Negara Muslim D. Hubungan Antara Pengadilan Agama dan Lembaga Arbitrase
BAGIAN 4 PUTUSAN-PUTUSAN BASYARNAS DAN PERADILAN AGAMA TENTANG EKONOMI SYARIAH A. Putusan-Putusan Basyarnas dan Pengadilan Agama Yang Merujuk Pada Sumber Hukum Islam B. Putusan Yang Tidak Bersumber dari Hukum Islam C. Putusan tentang Masalah di Luar Sengketa Ekonomi Syariah 202 D. Penetapan tentang Eksekusi Akta Pemberian Hak Tanggungan Penetapan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor: 01/PDT.G/EKS/07/PA.BKT.