Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Mahkamah Agung (MA) dalam peninjauan kembali (PK) bertindak sebagai pengadilan negara tertinggi yang menjadi muara dan tempat terakhir bagi segenap pencari keadilan (justiciabelen) guna mengakhiri setiap perkara di semua lingkungan peradilan dan badan-badan pengadilan khusus yang bernaung di bawah MA, tidak terkecuali sengketa administrasi pajak yang telah diputus Hakim Pengadilan Pajak (PP) dan perkara tindak pidana khusus di bidang perpajakan yang telah diputus hakim Pengadilan Negeri-PN (tingkat pertama), Pengadilan Tinggi-PT (tingkat banding), ataupun pengadilan tingkat kasasi (MA), yang terhadapnya diajukan PK ke MA. PK sebagai bentuk upaya hukum luar biasa yang diatur menyimpang dari ketentuan upaya hukum biasa, sehingga tidak menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) itu meski sedang diajukan PK.
MA sebagai pengadilan negara tertinggi, berkewajiban memastikan penerapan kesatuan hukum (legal uniformity) dan penyelenggarakan lembaga peradilan secara terpadu (integrated judiciary sistem), di mana terhadap perkara sejenis harus diputus serupa dan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law) dan diperiksa oleh hakim yang berwenang sesuai dengan hukum acara yang berlaku (due process of law), demi menegakkan supremasi hukum sehingga mampu memberikan jamainan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan secara lebih substantif.
Semoga buku ini dapat menambah literasi hukum acara di tingkat PK, mengingat pembahasan sejenis sangatlah jarang dijumpai dan kiranya dapat menjadi panduan hukum praktis dalam penyelesaian sengketa dan perkara perpajakan, terutama bagi akademisi, praktisi dan pemerhati di bidang ilmu administrasi, akuntansi keuangan, dan ilmu hukum bisnis.
BAB 1 KEKUASAAN KEHAKIMAN dan PENYELENGARAN SISTEM PERADILAN 1
Pelaku Kekuasaan Kehakiman
MA Menyelenggarakan Sistem Peradilan Terpadu
MA Menyelesaikan Sengketa/Perkara Perpajakan di Tingkat Akhir
BAB 2 SEJARAH, ORGAN ISAS I, dan MEKANISME KERJA MA 45
Lintasan Sejarah Pembentukan MA
Struktur Organisasi dan Majelis Hakim Agung MA
Mekanisme Kerja (Sistem Kamar dan Manajemen Perkara) MA
B AB 3 HAK dan KEWAJIBAN ( KEKUASAN – KEWENANGAN) MA
Hak dan Imunitas Jabatan Hakim MA
Kekuasaan Yudisial MA
Pengawasan Lembaga Peradilan dan Etika Profesi
Kewenangan Advisory
Kewenangan Rechtvinding dan Regeling
Kewenangan Administrasi Kelembagaan
Pedoman Penyelenggaraan Sidang Elektronik (e-court)
BAB 4 PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM PEMERIKSAAN PK 173
Arti, Ketentuan, dan Pengecualian PK
Asas dan Sumber Hukum Acara PK-Administrasi Pajak
Asas dan Sumber Hukum Acara PK-Pidana Pajak
BAB 5 PROSEDUR dan MEKANISME PK-SENGKETA ADMINISTRAS I PAJAK: PERMOHONAN (MEMORi) PK-ADMINISTRAS I 227
Syarat Formil Pengajuan PK–Administrasi
Syarat Materiil Pengajuan PK–Administrasi
Prosedur Pengajuan PK–Administrasi
Kewajiban Melunasi Utang Pajak
Pencabutan PK–Administrasi
BAB 6 TANGGA PAN (KONTRA MEMORi) PK-ADMINISTRAS I 259
Ruang Lingkup Kontra Memori PK
Syarat dan Batas Waktu Kontra Memori PK
Model Surat Kontra Memori PK
BAB 7 PENGELOLAAN BERKAS , PERSIDANGAN, dan PUTUSAN PK–ADMINISTRAS I 265
Alur Penanganan Berkas PK–Administrasi
Pemeriksaan Sengketa PK-Administrasi
Putusan PK–Administrasi
Pelaksanaan Putusan PK
BAB 8 PROSEDUR dan MEKANISME PK-PERKARA PIDANA PAJAK: PENGAJUAN (MEMORi) PK-PIDANA 281
Syarat Formil Pengajuan PK–Pidana
Syarat Materiil Pengajuan PK–Pidana
Prosedur Pengajuan PK–Pidana
Alternatif Model Surat PK–Pidana
BAB 9 PENGELOLAAN BERKAS , PERSIDANGAN, dan PUTUSAN PK–PIDANA 361
Pengelolaan Berkas dan Pemeriksaan Perkara PK–Pidana
Amar Putusan PK–Pidana
Pelaksanaan Putusan PK–Pidana