Buku yang ditulis oleh Hakim Konstitusi Republik Indonesia sejak tahun 2010 ini, membahas tentang konsep hukum pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap pengadilan di bawahnya yang terkait dengan permasalahan independensi dan imparsialitas pengadilan, serta kompetensi dan profesionalitas hakim sebagai pelaksana utama tugas pengadilan. Pembahasan dalam buku ini didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum demokratis sebagai gagasan bernegara yang ditegaskan dalam Pasal 1 UUD 1945.Pengawasan dan pembinaan dalam buku ini adalah pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan fungsi manajemen Mahkamah Agung terhadap pengadilan di bawahnya.