Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini mengulas teori hukum dari sudut pandang Sosio-Antropo-Legal serta teori-teori yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa serta pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian Sosio-Antropo-Legal merupakan studi terhadap hukum yang menggunakan sudut pandang sosiologi dan antropologi. Teori-teori hukum dengan pendekatan sosiologi dikemukakan beberapa tokoh penting seperti Max Weber, Emile Durkheim, Eugen Ehrlich Karl N Llewellyn, Jerome Frank, dan Oliver Wendell Holmes. Kemudian kajian Antropo-Legal dapat dilihat dalam teori yang dielaborasi oleh Sir Henry Maine, Bronislaw Kasper Malinowski, E. Adamson Hoebel, Max Gluckman, Paul Bohannan, Leopold Pospisil, dan Werner Menski.
Bahasan lainnya berkaitan dengan teori-teori penyelesaian sengketa, terutama konsep legal procedure dalam manuskrip Laura Nader dan Harry F. Todd Junior. Konsep ini mengetengahkan pelbagai tipologi penyelesaian sengketa yang biasanya digunakan oleh masyarakat, antara lain lumping it, avoidance, coercion, negotiation, mediation, arbitration, dan adjudication. Terakhir, buku ini mengulas secara singkat tentang teori hukum mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya ingin menjelaskan bagaimana norma hukum itu terbentuk, serta cara apa yang dipakai dalam membentuk norma hukum, misalnya apakah kodifikasi atau modifikasi atau bahkan gabungan dari keduanya
Selamat membaca…
BAGIAN 1 DESKRIPSI SINGKAT TENTANG TEORI HUKUM 1
A. Definisi Teori Hukum 1
B. Arti Penting (Tujuan) Mempelajari Teori Hukum 4
C. Perkembangan Pemikiran dalam Teori Hukum 11
D. Bagaimana Teori dapat Menjelaskan Problem Sosio-Yuridis yang Terjadi di Masyarakat? 17
Rasionalisme 21
Empirisme 21
Kritisisme 22
Positivisme 23
Skeptisisme 24
Pragmatisme 24
E. Masa Depan Teori Hukum: Memotret Ar ah Perkembangan Hukum di Masa Mendatang 25
BAGIAN 2 TEORI HUKUM DALAM KONTEKS SOSIOANTROPOLOGI 31
A. Teori-teori Hukum yang Menggunakan Sudut Pandang Sosiologis 31
Teori Sosiologi tentang Perkembangan Hukum (Emile Durkheim dan Max Weber) 41
Kehidupan (Nilai-nilai) Masyarakat sebagai Norma (Eugen Ehrlich) 44
Tugas Hukum dalam Masyarakat 47
Realisme Baru (Karl N. Llewellyn, Jerome Frank, dan Oliver Wendell Holmes) 50
B. Teori-teori Hukum yang Menggunakan Sudut Pandang Antropologis 53
Teori Evolusi Hukum (Sir Henry Maine) 55
Teori Antropologi Sosial (Bronislaw Kasper Malinowski) 58
Teori Hukum sebagai Fenomena (E. Adamson Hoebel) 61
Teori Reasonable Man (Max Gluckman) 62
Teori Hukum sebagai Kesepakatan Sosial (Paul Bohannan) 63
Teori Pluralisme Hukum (Leopold Pospisil) 64
Teori Triangulasi Pluralisme Hukum (Werner Menski) 66
C. Penjelasan Teoretis tentang Perbedaan Sistem Hukum di Pelbagai Belahan Dunia 74
D. Masalah Hukum Abad ke-21: Hukum Negara Berhadapan dengan Hukum Kebiasaan 83
BAGIAN 3 TEORI HUKUM DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA 93
A. Penyelesaian Sengketa: Suatu Perspektif dalam Teori Sistem Hukum 93
B. Teori Hukum tentang Penyelesaian Sengketa 97
C. Tipologi Penyelesaian Sengketa: Litigasi dan Nonlitigasi 101
D. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Alternatif atau Pilihan Utama? 105
E. Pemanfaatan Teori Hukum dalam Penyelesaian Sengketa 109
Pemanfaatan Teori Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Secara Nonlitigasi 110
Analisis Penggunaan Teori Hukum dalam Putusan Pengadilan 123
F. Teori Hukum sebagai Alat Bantu bagi Hakim dalam Memutus Perkara 139
BAGIAN 4 TEORI HUKUM DALAM KONTEKS PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 149
A. Teori Hukum tentang Perundang-undangan 151
Teori Pembentukan Norma Hukum 154
Teori Modifikasi versus Kodifikasi 165
B. Prinsip-prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting) 170
Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik 173
Prinsip Muatan Peraturan Perundang-undangan 178