Buku ini membandingkan beberapa sistem hukum terpenting yang ada di dunia: Inggris, Jerman, Perancis, Amerika, Cina, Sosialis, dan Islam. Kajian difokuskan pada masalah asal-usul, kaidah, perkembangan dan solusi hukum. Buku ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai teks kuliah pengantar hukum luar negeri dan perbandingan sistem hukum (comparative law). Di era globalisasi buku ini mempunyai nilai praktis dan teoretis yang sangat signifikan, diantaranya:
- Menambah pengetahuan dan pemahaman praktisi hukum akan kebudayaan dan cara hidup bangsa-bangsa lain, memungkinkan terjadinya kontak internasional dan komunikasi yang berarti dengan kolega-kolega asing.
- Memungkinkan seorang yuris untuk melihat sistem hukum di negerinya sendiri dari sudut pandang yang baru dengan jarak tertentu. Lewat persepektif baru ini, akan diperoleh pemahaman yang baik mengenai fungsi dan nilai-nilai fenomena hukum yang sudah dikenal baik dalam hukum di negerinya sendiri.
- Merupakan sumber pengetahuan yang kaya dan penting yang diperlukan dalam hubungannya dengan pengembangan terminologi hukum internasional dan pembuatan kamus-kamus hukum dwibahasa atau multibahasa.
Buku ini dapat juga dipergunakan oleh para praktisi hukum dan siapapun yang ingin memperoleh pegetahuan dasar perihal sistem-sistem hukum yang dominan di dunia dan persoalan-persoalan metodologi yang muncul sehubungan dengan studi atau pekerjaan yang berkenaan dengan hukum luar negeri pada umumnya.