Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia

Berat 0.34
Halaman 216
Penerbit Genta Publishing
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
3

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Kebijakan Politik Kriminal: Penegakan Hukum dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan
Moh. Hatta
Rp45.000
Hukum Tak Kunjung Tegak
Mahfud MD
Rp65.000
Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat
Soerjono Soekanto
Rp44.000
Pokok-Pokok Sosiologi Hukum
Soerjono Soekanto
Rp99.000
Lainnya+   

Sinopsis

Hukum modern telah menimbulkan perubahan paradigmatik dari orde keadilan menjadi orde undang-undang dan prosedur dengan adanya rasionalisasi, strukturisasi, formulasi serta birokratisasi hukum. Fokus perhatian juga bergeser dari manusia atau kemanusiaan, ke arah penekanan pada peraturan, struktur dan prosedur. Hukum berubah menjadi suatu teknologi yang harus dikuasai secara formal oleh tenaga ahli yang disebut profesi hukum. Kaum profesional hukum tersebut khusus didik di lembaga formal untuk mengawaki dan mengoperasikan sistem hukum (the legal system) dan tertib hukum (the legal order). Alih-alih untuk memikirkan pembangunan hukum yang beridentitas nasional, kapasitasi pembelajaran hukum telah menjadikan hukum sebagai komoditas yang lebih diukur secara ekonomi dan materi daripada memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Tidak ada pilihan melainkan pendidikan hukum harus dikembalikan pada watak aslinya yang berdimensi manusia dan kemanusiaan, maka filsafat yang mendasari pendidikan hukum harus bergeser dari profesional menjadi pro-manusia. Pengelola program pendidikan hukum harus mampu mendekonstruksi dan merekonstruksi cara-cara yang selama ini dijalankan. Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan hukum di Indonesia harus mengartikan hukum menjadi bastion dari manusia dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, kehadiran buku ini menjadi cukup penting karena telah memperkaya studi-studi tentang perkembangan hukum, khususnya  ditinjau dari perspektif struktural. Setidaknya juga buku ini telah berhasil membongkar selubung mitos institusi profesi hukum dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pendidikannya dengan cukup kritis. Tidak berlebihan apabila buku ini dikatakan sebagai buku yang cukup penting dalam khazanah kepustakaan hukum Indonesia dan wajib dibaca tidak hanya bagi para dosen dan mahasiswa melainkan juga bagi para anggota legislatif, hakim, jaksa dan advokat.

Reformasi terhadap pendidikan hukum Indonesia akan terus dilakukan. Ke depan berbagai penyempurnaan harus dilakukan. Penyempurnaan terhadap kurikulum program sarjana harus dilakukan dengan tujuan untuk memberi pengetahuan hukum akademis yang kokoh bagi peserta didik. Dalam melakukan reformasi pendidikan hukum ke depan perlu dicamkan bahwa apapun solusi yang ditawarkan, solusi tersebut harus diterapkan sedapat mungkin tanpa dirasa (virtual) oleh mahasiswa, pengajar maupun para stakeholders. Dari pengalaman diindonesia, perubahan yang tiba-tiba ataupun mendadak (abrupt) dan dirasakan justru akan kontra produktif.

(Hikmahanto Juwana, Guru Besar FH Universitas Indonesia)

Tujuan pendidikan hukum bukan suatu otonom melainkan, “suatu proses yang tertuntut secara fungsional mengikuti perkembangan politik, khususnya politik yang bersangkut-paut dengan kebijakan dan upaya pemerintah untuk mendayagunakan hukum guna meraih tujuan-tujuan yang tak selamanya berada di ranah hukum dan/atau ranah keadilan.”

(Soetandyo Wignyosoebroto, Guru Besar Universitas Airlangga)
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)