Sinopsis
Topik pembahasan buku ini, dimana Perjanjian jaminan fidusia atas tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dipraktekkan lagi karena akan membawa akibat perjanjian jaminan fidusia tersebut akan batal demi hukum karena sistem hukum benda tidak memperbolehkan penjaminan benda selain yang telah ditentukan oleh undang-undang (UUHT). Selain itu bertentangan dengan Pasal 1337 jo Pasal 1320 Angka 4 KUHPerdata.
Batalnya perjanjian jaminan fidusia atas tanah yang belum bersertifikat juga akan berdampak negatif bagi penyelesain kredit macet, dimana jaminan akan sulit untuk dieksekusi dan akan bernilai rendah.