Sinopsis
Buku ini diberi judul Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia (KUHP Nasional sebagai Karya Monumental) Dilengkapi dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Penjelasan. KUHP Nasional ini merupakan salah satu usaha bangsa Indonesia dalam rangka pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang, sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Usaha-usaha pembentukan hukum pidana nasional sudah dimulai sejak tahun 1964, tetapi baru dapat diselesaikan pada akhir tahun 2022 dan kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023, berarti sudah 59 tahun usaha pembaruan hukum pidana Indonesia dilakukan. KUHP Nasional ini baru akan efektif berlaku setelah 3 (tiga) tahun, yaitu pada 2 Januari 2026 (sesuai ketentuan Pasal 624 KUHP).