Sinopsis
Tujuan diberlakukannya hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya? Bukankah Islam adalah Rahmattan lil alamin yang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam AI-Quran dan Sunnah. Dalam kondisi seperti ini diperlukan suatu pembaruan hukum Islam melalui ijtihad. ljtihad menjadi solusi strategis bagi penyelesaian hukum yang masih dzanny (samar), sehingga sesuai dengan maqashid syariah. Di Indonesia, lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan Persis telah memiliki tradisi yang cukup kuat dalam ijtihad. Di NU, misalnya, fatwa-fatwanya dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nandlatul Ulama, di Muhammadiyah di kenal dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah; sedangkan di Persis ada Dewan Hisbah. Fatwa dari berbagai organisasi Islam tersebut sudah banyak di bukukan dan disebarkan kepada umat Islam di Indonesia. Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia. Lebih-lebih peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembaruan hukum Islam telah memberikan wewenang cukup besar agar Pengadilan Agama berperan aktif. Buku ini sangat penting bagi para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi,juga para pengambil kebijakan hukum Islam.
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Hukum Islam di Indonesia
Bab 3 Pembaruan Hukum Islam
Bab 4 Tipologi Pembaruan Hukum Islam
Bab 5 Metodologi Pembaruan Hukum Islam Menurut Konsep Pemikiran Fazlur Rahman
Bab 6 Pembaruan Hukum Islam di Beberapa Negara Islam
Bab 7 Peranan Mashlahah Mursalah dan Maslahah Mulghah dalam Pembaruan Hukum Islam
Bab 8 Peranan Keadilan Agama dalam Pembaruan Hukum Islam
Bab 9 Dinamila Jukum Islam di Indonesia
Bab 10 Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Bab 11 Pandangan Syariat Islam Terhadap Nasab dan Manfaatnya untuk Manusia
Bab 12 Hukum Wakaf dalam Paradigma Baru di Indonesia
Bab 13 Hukum Islam: Persoalan Masa Kini dan Harapan Masa Depan