Sinopsis
Istilah "afstand van recht", "kwijtschelding" dan "rechtsverwerking" belum mempunyai terjemahan resminya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,namun istilah ini sering ditemui di dalam praktik dengan terjemahan "pelepasan hak"(atau"melepaskan hak"), pembahasan hutang dan merelakan hak.
Masih minimnya buku hukum dalam bahasan Indonesia yang secara khusus berbicara tentang ketiga istilah tersebut membuat penulis tertarik untuk coba membahas semua itu secara umu dalam buku ini sebagai bahan perbandingan.Penulis yakin,bahwa para pembaca sudah akrab dengan istilah-istilah yang digunakan dalam buku ini seperti pelepasa hak, pembebasan hutang dan merelakan hak (rechtsverwerking). Paling tidak, bukan merupakan istilah yang kedengaran asing karena istilah-istilah itu telah digunakan dalam keputusan-keputusan Pengadilan,bahkan sebagian digunakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Buku ini dengan harapan penulis dapat disambut baik oleh para akademisi di fakultas hukum,dan praktisi di kalangan hukum yang dapat menjadi sebuah literasi dan inspirasi yang bermanfaat bagi khazanah keilmuan.