|
Mochammad Fadly Fitri
Nabire, Papua
|
1 s.d. 10 (dari 13 ulasan)
 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu Buku ini sangat bagus tetapi terjadi kesalahan penomoran hlm.
|
 |
buku terbaik tentang psikologi keluarga yang sangat pantas dibaca
|
 |
buku ini sangat layak di baca tdk hanya menjelaskan perbedaan pria & wanita tetapi segala aspek suami istri serta perkembangan anak
|
 |
dapat dijadikan referensi
|
 |
kajian sejarah hukum untuk mata kuliah S2 oleh pakar hukum dari belgia ini sangat baik untuk dijadikan rujukan bagi kalangan hukum yang akan mendalami hukum dari sudut tinjauan sejarah, kajian filsafati tentang sejarah hukum sangat mudah dimengerti. untuk itu kami merekomendasikan buku ini sebagai rujukan hal mana tidak terdapatnya beberapa literatur yang sama dari kajiannya.
|
 |
buku ini merupakan rujukan bagi pakar hukum di Indonesia dalam mata kuliah Politik Hukum yang terbilnag baru, kajian yang dilakukan baik perbandingan maupun uraian-uraian ide tentang politik hukum dari prespektif filosofi.
|
 |
pemaparan yang sangat komprehensif tentang hukum investasi baik pada penjelasan latar belakang diperlukannya norma bagi investor juga mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban pemegang kekuasaan dalam memberikan perlindungan investasi dan menciptakan investasi langsung (direct invesment) serta permasalahan- permasalahan faktor penghambat ivestasi maupun suatu solutif pemecahan persoalannya, sangat baik untuk dijadikan rujukan dari beberapa literatur lain. sebagai pakar ekonomi serta aktifis politik praktis ekonomi yang mampuni sehingga tidak diragukan lagi apa yang telah diuraikan dalam buku tersebut.
|
 |
6 dari 6 orang menilai cukup membantu Buku ini terbilang komplit, teknis dalam pembahasannya, beberapa literatur yg membahas hal yg sama tidaklah menguraikannya lebih praktis hal ini dilihat dr cara penyajian yg penuh dengan contoih kasus serta pasal2nya berikut komentar. Saya telah membaca literatur yg membahas hal yg sama spt Prof Subekti S.H yg cara memcahasnya dgn menguraikan makna2 tentang perikatan, buku yg di tulis oleh Prof Dr. Meriam Darus Badrulzaman, S.H baik di jadikan pegangan. Akan tetapi saya melihat hanya 1 kekurangan dalam HAPUSNYA PERIKATAN yg tidak menyinggung sama sekali MISBRUIK van OMSTANDIGHEDEN atau penyalah gunaan keadaan sbg alasan untuk pembatalan perjanjian. Saya hanya ingin menunggu buku berikutnya dari beliau yg menulis hal tersebut.
|
 |
2 dari 2 orang menilai cukup membantu buku ini sangat dicarai- cari bagi kalangan praktisi, yuris serta akademisi hal- hal menjadi alasan adalah sebagai berikut :
1. belum adanya suatu karya tulis hukum pidan yang secara khusus membahas secara mendalam tentang wedwrechrtelijke.
2. ajaran yang dianut oleh Prof komariah merupakan ajaran soaial yurispridensi ia bukan penganut Hans Kelsen dalam ajaran positifismenya.
3. Sosok pakar hukum pidana Indonesia ini merupakan satu- satunya perempuan yang tegas dan berani ia adalah sebagai pendidik, paraktisi yang selalu memberikan jalan tengah.
4. karena sosok tersebut dan ide- ide serta keberaniannya sehingga buku ini sangat dicari
|
 |
beberapa buku yang juga memuat tentang undang- undang membahas secara garis besar, buku ini membahas secaara diteil tentang UU yang dalam kaitannya terhadap bangsa indonesia maupun negara-negara pada umumnya, karena penulis adalah seorang pakar serta berpengalaman dalam dunia yuris serta akademisi, maka buku ini sidah tidak dapat diragukan lagi perihal isi.
|
|