Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak properti di Indonesia yang dikenakan secara rutin terhadap setiap orang atau badan yang memiliki dan atau memanfaatkan bumi dan atau bangunan.
Salah satu jenis pajak yang ada adalah Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan, baik yang dimiliki, diperoleh kemanfaatannya maupun dikuasai. Dasar hukumnya adalah Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang terakhir telah diubah menjadi Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kondisi ideal diatas tidak sepenuhnya dapat berjalan dengan baik. Kodrat manusia yang mempunyai sifat yaitu diantaranya tidak suka membayar pajak