Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Dalam situasi perselisihan atau konflik, negosiasi dapat menjadi salah satu kunci untuk membangun jalan perdamaian melalui terbukanya dialog. Kerja sama antara para pihak yang bersengketa untuk mencari dan menemu kan solusi damai menjadi pilihan utama. Kerja sama ini dalam forum mediasi akan mampu mendekatkan hubungan antara dua pihak dan sekaligus akan menghapuskan kesenjangan pernah terjadi antara mereka.
Buku ini menyajikan beberapa kunci penting tentang cara memulihkan kembali situasi konflik/sengketa agar kehidupan kembali ke situasi rukun dan damai. Penulis menguraikan dengan runtut dan sistematis hal-hal penting yang perlu dipahami dan dikuasai untuk menjadi mediator yang baik, mulai dari aspek keterampilan bernegosiasi, hukum, komunikasi, psikologi hingga ke manajemen konflik dan aspek leadership dalam mediasi. Selamat membaca.
BAB 1 PENGERTIAN, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP MEDIASI 1
Latar Belakang 1
Pengertian Mediasi 3
Memprioritaskan Mediasi dalam Litigasi 3
Mediasi Bertujuan Menemukan Kesepakatan Damai yang Halal, Legal, dan Eksekutabel 4
Tujuh Alasan Mengapa Harus Menempuh Mediasi 8
Kesepakatan Perdamaian Dapat Diwujudkan Melalui Mediasi 10
Kewajiban Mediasi Berlaku di Peradilan Umum dan Peradilan Agama 10
Seti ap Sengketa Perdata Wajib Menempuh Mediasi, Kecuali Ditentukan Lain 11
Perkara-perkara Perdata yang Tidak Wajib Menempuh Mediasi 12
Perkara Permohonan Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi 14
Tata Kelola Mediasi di Pengadilan 14
Keterpisahan Mediasi dari Litigasi 15
Sertifikasi Mediator dan Akreditasi Lembaga 15
Empat Kompetensi Sang Mediator yang Harus Dimiliki 16
Tata Urutan Prosedur Mediasi dalam Litigasi 17
BAB 2 EMPAT BELAS KUNCI MEDIASI SUKSES TANPA EKSES 19
Kunci 1: Ruang Mediasi yang Representatif 20
Desainlah Ruang Mediasi agar Unik dan Menarik 20
Hiasilah Ruang Mediasi agar Indah dan Memesona 22
Kunci 2: Berkomitmen Menjadi Mediator yang Andal dan Dikagumi untuk Sukses Tanpa Ekses 23
Menjadi Mediator Merupakan Pengabdian yang Luhur dan Mulia 23
Tiga Belas Komitmen Sang Mediator Sukses Tanpa Ekses 27
Kunci 3: Menerapkan Tatanan Hukum, Prinsip-prinsip, dan Kode Etik Mediasi 65
Trio Syarat Sang Mediator 66
Menerapkan Pancaprinsip Mediasi dengan Benar 67
Berpegang Teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Mediator 70
Kunci 4: Menerapkan Komunikasi Interpersonal Segi Tiga dari Hati ke Hati 77
Berpadunya Nalar, Naluri, dan Nurani Para Pihak: Itulah Ujud Kesepakatan Damai 78
Membangun Komunikasi Interpersonal 80
Langkah-langkah Membangun Komunikasi Interpersonal 81
Urgensi Reframing dalam Membangun Komunikasi Interpersonal 83
Langkah-langkah Reframing 86
Tiga Variasi Bentuk Reframing 87
Teknik Reframing dalam Proses Mediasi 88
Komunikasi dari Hati ke Hati: Kunci Sukses Mediasi 90
Urgensinya Mediator Menerapkan Komunikasi dari Hati ke Hati dengan Para Pihak 91
Cara Membangun Komunikasi dari Hati ke Hati dengan Para Pihak 92
Langkah-langkah Kompromi 97
Memadukan Komunikasi Verbal dan Nonverbal 98
Kunci 5: Mendorong dan Memfasilitasi Peran Aktif Para Pihak 99
Peran Para Pihak dalam Proses Mediasi 100
Mendorong dan Memfasilitasi Peran Aktif Para Pihak 100
Kunci 6: Memanfaatkan Sembilan Keunggulan Mediasi 101
Kunci 7: Terampil Memimpin Mediasi dan Menyeimbangkan Kekuatan 117
Keterampilan Memimpin Mediasi 118
Keterampilan Menyeimbangkan Kekuatan dalam Mediasi 118
Keterampilan Memimpin Negosiasi 119
Cara Memahami Kondisi Psikologis dan Karakteristik Para Pihak 120
Memahami Kondisi Psikologis Para Pihak dengan Cara Lain 126
Kenali Beragam Jenis Kepribadian 128
Penuhi Kebutuhan Psikologis Para Pihak 129
Hindari Asumsi 129
Hargai Perbedaan 130
Kembangkan Empati 131
Perhatikan Prasangka yang Ada 131
Kunci 8: Menerapkan Manajemen PMPK, Teknik dan Seni dalam Memimpin Mediasi 132
Ilmu-ilmu Manajemen yang Diperlukan dalam Memimpin Mediasi 133
Teknik Memimpin Mediasi 136
Seni Memimpin Mediasi 145
Menyusun Rencana Kerja Mediasi 154
Kunci 9: Terampil Mengubah Sengketa Menjadi Kerja Sama dan Melakukan Negosiasi 158
Teknik Mengubah Sengketa Menjadi Kerja sama 158
Penerapan Negosiasi Dua Arah Melalui Kompromi 161
Penerapan Praktik Negosiasi dengan Tukar Posisi 163
Seni Negosiasi dan Kompromi dalam Mediasi 163
Membangun Komunikasi Sosial Nan Indah Berbasis Sedekah 166
Kunci 10: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi dan Mengobati Keresahan Para Pihak 167
Mengungkap Kepentingan Tersembunyi 167
Fungsi Kaukus dalam Proses Mediasi 168
Memahami Keresahan Para Pihak 170
Cara Mengobati Keresahan 171
Nasihat Sang Mediator 172
Kunci 11: Menganalisis Sengketa dan Menemukan Solusinya 174
Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi 175
Mediasi dan Cita Hukum 176
Penyebab Timbulnya Sengketa Perdata dan Solusinya 178
Kunci 12: Menjaga Keberlangsungan Mediasi dan Membangkitkan Semangat Perdamaian 181
Menjaga Keberlangsungan Mediasi 181
Milikilah Kata-kata Bijak sebagai Bumbu dalam Memimpin Mediasi 182
Gugahlah Jiwa Patriotik Pancasila 183
Faktor-faktor Penghambat Suksesnya Mediasi 184
Upaya Mencegah Kegagalan Mediasi dalam Perkara Perdata 184
Upaya Mencegah Kegagalan Mediasi dalam Perkara Perceraian 187
Kunci 13: Melindungi Kerahasiaan Para Pihak dan Mengantisipasi Ekses Negatif Mediasi 191
Proses Diskusi dalam Forum Mediasi Bersifat Tertutup 191
Melindungi Kerahasiaan dan Privasi Para Pihak 192
Mengantisipasi Ekses Negatif dalam Mediasi 193
Kunci 14: Melaksanakan Mediasi dengan Benar dan Mengakhirinya dengan Kesepakatan Damai yang Halal, Legal, dan Eksekutabel 194
Prosesi Sidang dan Penetapan Mediator 194
Fungsi dan Peran Mediator dalam Praktik Mediasi 195
Tahap Awal Memimpin Prosesi Mediasi 200
Melaksanakan Mediasi dengan Benar dan Baik 201
BAB 3 BEBERAPA KETENTUAN TENTANG PRAKTIK MEDIASI 205
Kewajiban Para Pihak Menghadiri Prosesi Mediasi 205
Kewajiban Para Pihak Menempuh Mediasi dengan Iktikad Baik 206
Biaya Jasa Mediator Nonhakim 206
Biaya Pemanggilan Para Pihak 206
Tempat Penyelenggaraan Mediasi 207
Tahapan Tugas Mediator 208
Pedoman Perilaku Mediator 209
Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara Terkait dengan Kewajiban Menempuh Mediasi 210
Kewajiban Kuasa Hukum Terkait dengan Mediasi 211
Hak Para Pihak Memilih Mediator 212
Batas Waktu Pemilihan Mediator 213
Pemanggilan Para Pihak 214
Akibat Hukum bagi Pihak yang Tidak Beriktikad Baik 214
Penggugat yang Tidak Beriktikad Baik 214
Tergugat yang Tidak Beriktikad Baik 215
Penyerahan Resume Perkara dan Jangka Waktu Proses Mediasi 216
Ruang Lingkup Materi Pertemuan Mediasi Tidak Sebatas Posita dan Petitum 216
Keterlibatan Ahli dan Tokoh Masyarakat dalam Proses Mediasi 217
Mediasi Mencapai Kesepakatan 217
Kesepakatan Perdamaian Sebagian 219
Mediasi dalam Perkara Perceraian 221
Mediasi Tidak Berhasil atau Tidak Dapat Dilaksanakan 221
Perdamaian Sukarela pada Tahap Pemeriksaan Perkara 222
Perdamaian Sukarela pada Tingkat Upaya Hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali 223
Perdamaian di Luar Pengadilan 224
Tahap Implementasi Hasil Mediasi 225