Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Buku Islam    Islam Umum

Membumikan Hukum Islam Melaui Maqasid Syariah

Berat 0.57
Tahun 2015
Halaman 356
ISBN 9789794339022
Penerbit Mizan
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp80.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Akuntansi Syariah: Perspektif, Metodologi, dan Teori (Edisi 2)
Iwan Triyuono
Rp145.000
Ekonomi Makro Islami (Edisi 3)
Adiwarman Azwar Karim
Rp89.000
Ekonomi Mikro Islami (Edisi 5)
Adiwarman Azwar Karim
Rp99.000
Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia
Mohammad Daud Ali
Rp94.000
Lainnya+   

Sinopsis

Umat Muslim kini menghadapi tantangan zaman yang sangat kompleks. Soal khilafah, hak asasi manusia, kesetaraan gender, hubungan Muslim/non-Muslim, lingkungan, pengembangan sumber daya manusia, perkembangan ilmu dan teknologi, keadilan, pembangunan, kemiskinan dan kesejahteraan adalah di antara sejumlah isu yang menonjol. Respons yang kerap muncul adalah sikap yang defensif-apologetik dan tindakan yang kontra-produktif. Sebagian telah melakukan ijtihad, tetapi masih sebatas pembacaan lama yang berulang-ulang, dan  kurang berani melakukan ijtihad  baru.

Idealitas Islam seolah terbenam oleh performa sebagian umat Muslim yang serba canggung. Banyak agenda disebut-sebut sebagai reformasi pemahaman ajaran Islam, padahal hanya dekorasi khazanah peradaban Islam lama. Maka, mendesak untuk diagendakan reformasi pemahaman hukum Islam yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern yang pada gilirannya bakal berdampak besar pada sistem pendidikan Islam, sistem ketatanegaraan, hidup berbangsa dan bernegara serta  sosial dan budaya pada umumnya.

Dibandingkan Akidah dan Akhlak, hukum Islam dan Fikih jauh lebih intens dalam bergumul dengan dinamika kehidupan kontemporer, karena Fikih berhubungan langsung dengan realitas sehari-hari. Berhadapan dengan dinamika kontemporer itu, khazanah keilmuan Fikih lama tidak lagi mampu  menjawabnya. Maka, upaya reformasi terhadap pemahaman ajaran Islam seharusnya tidak ditujukan pada hukum Islam atau Fikih, melainkan ditujukan langsung pada filsafat hukum Islam atau ushul al-fiqh yang merupakan produsen hukum-hukum Fikih.

Di sini Jasser Auda menempatkan Maqasid Syariah sebagai prinsip mendasar dan metodologi fundamental dalam reformasi hukum Islam kontemporer yang dia gaungkan. Mengingat efektivitas suatu sistem diukur berdasarkan tingkat pencapaian tujuannya, maka efektivitas sistem hukum Islam dinilai berdasarkan tingkat pencapaian Maqasid Syariah-nya. Dengan kata lain, sejauh mana tingkat problem solving-nya terhadap permasalahan tertentu: apakah lebih efektif, lebih berdaya guna, dan lebih membawa manfaat yang besar bagi umat dan kemanusiaan .

—Prof. Dr. M. Amin Abdullah (diolah dari Kata Pengantar Buku)
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)