Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku Melawan Hukum Khusus/Facet dalam Rumusan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu gambaran pengembangan hukum pidana terhadap frasa melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan unsur penting dalam setiap tindak pidana. Kehadiran buku ini dimaksudkan untuk menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan dan menjembatani pihak Terdakwa Tipikor dan hak-hak perlindungan atas harta kekayaan yang diperoleh secara sah atau tidak bersifat melawan hukum.
Buku ini merupakan salah satu perkembangan baru di dalam khasanah ilmu hukum pidana hasil temuan-riset anak bangsa yang penting baik bagi perkembangan teoretik hukum maupun dalam praktik penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Buku ini bermanfaat bagi kalangan mahasiswa, teoretisi, dan praktisi hukum pidana dalam menjalankan profesinya masing-masing.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 ASPEK YURIDIS UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PASAL 2 AYAT (1) UU PTPK 17
Hakikat dan Karakteristik Tindak Pidana Korupsi 17
Relevansi Melawan Hukum Facet sebagai Alasan Pembenar Tipikor Pasal 2 ayat (1) UU PTPK 40
BAB 3 MELAWAN HUKUM FACET DALAM PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR 67
Implikasi Melawan Hukum Materiel di Pengadilan 67
Melawan Hukum Facet dalam Pertimbangan Putusan Hukum Tipikor 89
BAB 4 IMPLIKASI MELAWAN HUKUM KHUSUS/FACET DALAM RUU PTPK DAN RUU KUHP 103
Instrumen Internasional dalam Ius Constitutum dan Ius Constituendum 103
Eksistensi Melawan Hukum Khusus/Facet dalam Tipikor
Rancangan KUHP Versi 2015 121