Mediasi merupakan salah bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approaches) para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut sebagai mediator. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar pengadilan dan sengketa-sengketa atau perkara-perkara yang telah diajukan ke pengadilan (court-annexed mediation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
Buku ini menelaah mediasi dari aspek konseptual dan struktural , serta keterampilan mediator (mediator skill). Faktor-faktor konseptual dan struktural antara lain, pengertian, persamaan dan perbedaannya dengan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kekuatan dan kelemahan, vriasi penerapannya, serta faktor-faktor budaya dan kekuatan yang mendorong mediasi dapat berlangsung. Aspek keterampilan mediator meliputi proses dan berbagai teknik atau keterampilan yang perlu dimiliki mediator agar ia dapat menjalankan fungsinya dengan balk.
Bab 1 Pendahuluan A. Konflik dan Sengketa B. Konflik atau Sengketa Tidak Identik dengan Kekerasan C. Sebab-sebab Konflik atau Sengketa D. Mediasi sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa E. Pengertian Mediasi F. Fungsi Mediator G. Persamaan dan Perbedaan antara Mediasi dan Cara-cara Penyelesaian Sengketa Lainnya H. Kekuatan Mediasi I. Kelemah an Mediasi J. Beberapa Variasi Penerapan Mediasi K. Faktor-faktor yang Mendorong para Pihak Berkehendak Menempuh Mediasi Bab 2 Mediasi dalam Sistem Hukum di Indonesia A. Pengaturan Awal B. Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan Sumber Daya Alam C. Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Produsen dan Konsumen D. Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Hak-hak Asasi Manusia E. Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial F. Mediasi untuk Sengketa Bisnis G. Mediasi untuk Sengketa Perbankan H. Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Klaim Asu ransi I. Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Pertanahan J. Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Perdata di Peradilan Umum dan Peradilan Agama K. Mediasi Adat dan Masyarakat L. Mediasi Sengketa Akibat Pemberitaan Pers M. Mediasi Penyelesaian Sengketa lnformasi Publik N. Kekuatan Hukum Kesepakatan Mediasi 0. Kelembagaan Mediasi Bab 3 Proses Mediasi dan Keterampilan Mediator Bab 4 Prinsip dan Prosedur Mediasi Di Pengadilan Di Indonesia