Sinopsis
Dinamika hukum kesehatan di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar, baik karena dinamika dan kompleksitas tindakan serta teknologi medis yang dipergunakan. Karena itu penegakan disiplin profesi menjadi isu yang makin krusial untuk dibahas, terlebih dengan peraturan Indonesia yang juga terus berubah dari masa ke masa sebagai upaya mengikuti dinamika kesehatan yang ada.
Buku ini ditulis sebagai respons langsung akan kebutuhan tersebut dengan menyoroti peran vital Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga kunci penyelesaian sengketa antara tenaga medis dan penerima layanan kesehatan. Penulis membahas tentang rekonstruksi, penguatan, dan perluasan wewenang majelis, menawarkan peta rekonstruksi hukum melalui pengisian kekosongan norma dan penguatan kelembagaan demi melahirkan konsistensi putusan hukum. Selain itu, buku ini juga memuat gagasan reposisi kelembagaan yang fundamental dengan menjadikannya sebagai Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan lembaga negara bantu (state auxiliary organ), sebagai rekomendasi solusi terhadap kemungkinan intervensi menteri dalam pembentukan majelis yang berpotensi mencederai independensi penegakan disiplin profesi. Oleh karena itu buku ini dapat menjadi referensi berharga bagi pemerintah, organisasi profesi, praktisi hukum, dokter, tenaga medis, serta masyarakat luas demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan.
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 NEGARA HUKUM, KEPASTIAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH, DAN QUASI JUDICIAL 19
Teori Negara Hukum 19
Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch 48
BAB 3 PERLUASAN DAN PENGUATAN KEWENANGAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI 65
Majelis Disiplin Profesi (MDP): Perspektif Peraturan Perundang-undangan 65
Kedudukan dan Wewenang Majelis Disiplin Profesi Dokter: Perspektif Negara Hukum 82
Fungsi Majelis Disiplin Profesi Dokter: Perspektif Kepastian Hukum 97
BAB 4 MAJELIS DISIPLIN PROFESI: LEMBAGA QUASI JUDICIAL DAN STATE AUXILLARY DALAM HUKUM INDONESIA 111
Quasi Judicial dalam Hukum Indonesia 111
Implementasi Quasi Judicial dalam Sistem Hukum Indonesia 122
Quasi Judicial sebagai Lembaga Organ Negara Pembantu 133
Lembaga Quasi Judicial Medis yang Bebas Merdeka 141
BAB 5 KONSTRUKSI IDEAL KEWENANGAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM 153
Rekonstruksi Kedudukan, Wewenang dan Fungsi Majelis Disiplin Profesi Dokter untuk Mewujudkan Kepastian Hukum 153
Penyelesaian Sengketa Medis di Berbagai Negara 158
Perkembangan dan Kendala Medis dalam Pertimbangan Sengketa Medis 207
BAB 6 PRAKTIK TERBAIK REKONSTRUKSI MAJELIS DISIPLIN PROFESI DOKTER 221
Kedudukan dan Wewenang Majelis Disiplin Profesi (MDP) Saat Ini 222
Quasi Judicial dengan Rules of Reasons 222
Solusi Kekosongan Norma Hukum Kewenangan Organisasi Profesi Dokter 223
Posisi Ideal Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Indonesia 224
Putusan Majelis di Peradilan Umum: Menghindari Inkonsistensi dan Ambiguitas serta Pengawasannya 226
BAB 7 PENUTUP 229