
Handojo Dhanudibroto adalah akademisi dan penulis di bidang hukum kesehatan yang dikenal melalui kajiannya tentang penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta pada Oktober 2025.
Dalam sidang terbuka promosi doktor, Handojo berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam Menangani Sengketa Medis antara Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Penerima Layanan Kesehatan.” Penelitiannya menyoroti peran penting MDP sebagai lembaga kuasi-yudisial yang bertugas menyelesaikan sengketa medis, sekaligus menyoroti keterbatasan kewenangan lembaga tersebut saat ini.
Melalui studi komparatif dengan praktik di negara-negara seperti Selandia Baru, Denmark, dan Swedia, Handojo menawarkan gagasan rekonstruksi kewenangan MDP agar lebih optimal. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat—baik tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun pasien atau penerima layanan kesehatan—sehingga penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih adil, efektif, dan profesional.
Sebagai penulis, kontribusi Handojo Dhanudibroto terutama terletak pada ranah akademik hukum kesehatan. Karyanya menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum penyelesaian sengketa medis di Indonesia, khususnya dalam konteks Undang-Undang Kesehatan yang mengatur peran Majelis Disiplin Profesi. Melalui tulisan dan pemikirannya, ia mendorong agar mekanisme penyelesaian sengketa medis tidak hanya melindungi profesi, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.