Suatu kontrak manajemen hotel jaringan internasional ditelaah melalui hubungan hukum antara pengelola hotel dan pemilik yang di teliti menurut sudut pandang hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang hukum Perdata dan menurut peraturan kepariwisataan, terutama ketentuan mengenai manajemen hotel jaringan internasional.