Sinopsis
Perkembangan tindak pidana melalui proses kriminalisasi ke dalam hukum positif pasca kemerdekaan bersifat rekodifikasi terbuka dengan misi dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, aktualisasi, modernisasi, demokratisasi dan sinkronisasi, dengan metode evolusioner, global, kompromi, dan komplementer (pendayagunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi). Segala bentuk perkembangan tersebut harus tunduk pada the limiting principles kriminalisasi agar tidak menimbulkan kesan terjadinya kriminalisasi yang berkelebihan (overcriminalization) yang bernuansa the misuse of criminal sanctions untuk kepentingan kepentingan politik.
Perkembangan yang berkaitan dengam harmonisasi hukum terhadap konvensi-konvensi internasional telah diseleksi oleh kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku. Perkembangan tindak pidana baik nasional maupun international dan transnasional mencakup pula kejahatan-kejahatan berat (antara lain pelanggaran HAM Berat, Terorisme, Korupsi, Pencucian Uang, Perdagangan Manusia, Perdagangan Narkotika dll.) yang tidak hanya membahayakan kehidupan nasional, tetapi juga membahayakan perdamaian dan keamanan internasional yang bersifat asimetrik atau non-tradisional, oleh aktor-aktor non-negara yang semakin terorganisasi, bersifat transnasional, berjaringan antar negara, dan didukung oleh teknologi modern di bidang transportasi, komunikasi dan informatika serta persenjataan. Negara-negara dalam hal ini tidak mungkin menghadapinya secara unilateral, sehingga diperlukan kerjasama dan kolaborasi internasional, baik dalam bentuk harmonisasi hukum, kerjasama kelembagaan maupun kerjasama keamanan.
Keberhasilan kerjasama dan kolaborasi akan banyak tergantung pada kualitas organisasi sebagai Learning Organization yang mengandalkan kualitas dan keunggulan sumberdaya manusia dengan mental yang tangguh, visi yang sama, pusat kajian yang terintegrasi dan pendekatan sistemik yang mengandalkan nilai-nilai purposive behavior, wholism, interrelatedness, openness, value transformation and control mechanism serta yang tak kalah pentingnya adalah coordination and unity of ommand.