Mengupas secara mendalam perihal hukum normatif dalam perundang-undangan (KUHP) mengenai kejahatan terhadap harta kekayaan. Melalui pendekatan teoritis yuridis dan empiris unsur-unsur normatif setiap rumusan tindak pidana yang dibahas diuraikan secara sistematis dengan merimci dan membedakan antara unsur-unsur yang bersifat subjektif. Dengan pendekatan dan cara mengurai yang demikian itu, lebih mudah bagi pembaca untuk memahami makna dan pengertian setiap rumusan kejahatan, kemudian menerapkannya dalam menganalisis kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Buku ini penting untuk mahasiswa dan praktisi hukum serta pembaca lain yang tertarik dengan penerapan hukum normatif dalam undang-undang ke dalam kasus konkret yang ada di masyarakat.