Monitoring, Control and Surveillance (MCS) adalah sistem atau konsep terpadu untuk melaksanakan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab (responsible fisheries). MCS sering disalahartikan hanya sebagai pengawasan perikanan dan penegakan hukum. Padahal MCS adalah konsep menyeluruh untuk melaksanakan rencana pengelolaan perikanan yang telah ditetapkan, dimulai dari monitoring atau pengumpulan data secara kontinyu, control atau pengaturan teknis berdasarkan data monitoring dan surveillance atau pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha atas control yang sudah ditetapkan.
Beberapa komponen utama dalam MCS dibahas secara komprehensif, antara lain perizinan, pendaftaran dan pencatatan kapal perikanan, program observer, Vessel Monitoring System dan Penegakan hukum, baik di ZEE maupun di laut lepas. Terminologi IUU fishing dan konsep pengelolaan perikanan oleh RFMO juga dibahas untuk memberikan pemahaman awal kepada pembaca. Selain itu, buku ini membahas konsep pencegahan IUU fishing melalui pendekatan negara pelabuhan (port state measures) dan melalui instrumen perdagangan internasional (trade measure). Pembahasan pada buku ini dilengkapi dengan contoh kasus atau praktik serta yurisprudensi internasional putusan ITLOS dan WTO, sebagai acuan atau diskursus pelaksanaan MCS di Indonesia.