Dahulu pelaku tindak pidana korupsi hanya berupa orang perorangan, namun beberapa tahun terakhir ini ada beberapa korporasi yang tertangkap dan diproses hingga ke tingkat pengadilan. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah permasalahan untuk menghukum sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: pertama, korporasi yang mana yang dapat dipidana. Tampaknya tidak semua korporasi dapat dipidana, sebab dilihat dari bentuk dan jenisnya terdapat beberapa macam korporasi. Kedua, UU Tipikor belum mengatur secara jelas dan tegas hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Permasalahan ketiga, hukuman tambahan yang tergolong ringan, yakni penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Melalui serangkaian penelitian dan pengamatan, diyakini sumber kelemahan tersebut berasal dari UU Tipikor, dan dampaknya sangat merugikan bangsa dan negara. Maka menurut hemat penulis kelemahan-kelemahan tersebut perlu dihilangkan dengan cara pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dan penyempurnaan UU Tipikor agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberantas korupsi. Buku yang ada di tangan pembaca ini akan membedah secara tuntas satu per satu bagaimana peliknya permasalahan dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi oleh korporasi. Diharapkan karya tulis ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam melakukan penegakan hukum, juga sebagai bahan perbaikan hukum korupsi di masa mendatang.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Pembangunan di Indonesia 1
B. Korupsi sebagai Kendala dalam Pembangunan 5
C. Permasalahan dalam Menghukum Korporasi 8
D. Memperkuat Landasan Hukumnya 9
BAB 2 TINJAUAN UMUM TENTANG KORPORASI 11
A. Pengantar 11
B. Pengertian Korporasi 11
C. Bentuk-bentuk Korporasi 16
D. Macam-macam Korporasi 16
E. Pertanggungan Jawab Pidananya 41
F. Putusan Pidana Korporasi 48
BAB 3 TINDAK PIDANA KORUPSI 51
A. Pengertian Korupsi 51
B. Korupsi Bagaikan Penyakit Kronis 53
C. Macam-macam Tindak Pidana Korupsi 54
D. Berbagai Kalangan Terlibat Tindak Pidana Korupsi 78
E. Penyebab Terjadinya Tindak Pidana KorupsI 85
BAB 4 PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI PENGADILAN KHUSUS 95
A. Pengantar 95
B. Macam-macam Peradilan 96
C. Keberadaan Pengadilan Khusus 98
D. Pernah Terjadi Dualisme Pengadilan Tipikor 100
E. Kompetensi Relatif 110
BAB 5 HUKUM ACARA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI 111
A. Peraturan yang Berlaku 111
B. Dakwaan Perkara Korupsi 112
C. Asas Pembalikan Beban Pembuktian 120
D. Saksi Dapat Menjadi Terdakwa 122
E. Pembuktian Harta Benda yang Belum Didakwakan 123
F. Peran Jaksa Pengacara Negara 125
G. Keberatan Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukti 129
BAB 6 HUKUMAN TERHADAP KORPORASI DALAM PERKARA KORUPSI 139
A. Pengantar 139
B. Asas Persamaan di Depan Hukum 139
C. Tujuan Pemidanaan 141
D. Korporasi yang Dapat di Pidana 143
E. Hukuman Terberat Korporasi 148
F. Hukuman Penutupan Korporasi 151
BAB 7 MASALAH YANG TIMBUL PADA HUKUMAN PEMBUBARAN KORPORASI 159
A. Pengantar 159
B. Tidak Boleh Merugikan Pihak Ketiga 160
C. Kewenangan Hakim Pidana Terbatas 161
D. Eksekusi Putusan Pidana 163
E. Memperluas Lingkup Hukuman Tambahan 165
F. Penuntasan Masalah dengan Perdata 166
BAB 8 PENYELESAIAN AKHIR SECARA PERDATA 167
A. Pengantar 167
B. Pembubaran tidak terikat waktu 167
C. Berlaku UUPT 168
D. Tidak Langsung Kehilangan Badan Hukum 169
E. Pemohonan Penetapan Likuidasi 169
F. Pemberitahuan Pembubaran 172
G. Pemberesan Harta Kekayaan 173
H. Beberapa Kemungkinan 174
I. Kreditur yang Belum Menagih 175
J. Akhir Likuidasi 176
BAB 9 PENUTUP 179
A. Kesimpulan 179
B. Saran 180
KEPUSTAKAAN 183
TENTANG PENULIS 189