Sinopsis
Karena masalah pewarisan menyangkut persoalan peralihan harta kekayaan, masalah pewarisan dan ketentuan-ketentuannya penting untuk dimengerti oleh masyarakat. Untuk ketentuan-ketentuan pewarisan, sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengacu kepada hukum islam. Namun, sebenarnya dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHper) telah dirumuskan ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Waris. Dalam praktiknya, keterangan hak mewaris bagi mereka yang tunduk kepada KUHPer dibuat oleh notaris. Oleh karena itu, untuk lebih mensosialisasikan hukum waris menurut ketentuan hukum perdata, buku Hukum Waris ini menyajikan pembahasan yang detail mengenai hukum waris dari tinjauan hukum perdata. Pembahasan tersebut antara lain mengenai ketentuann umum hukum waris, mewarisi dengan cara mengganti, golongan ahli waris, pewarisan anak luar kawin, dan lain-lain. Selain itu, nuku ini juga menyertakan contoh-contoh kasus sehingga dapat membantu pembaca untuk memahami ketentuan pewarisan dalam berbagai kasus.