Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hukum Waris Perdata

Berat 0.35
Tahun 2015
Halaman 222
ISBN 9789790076129
Penerbit Sinar Grafika
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp95.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Aneka Perjanjian
R. Subekti
Rp86.000
Hukum Waris Adat
H. Hilman Hadikusuma
Rp75.000
Hukum Perjanjian
R. Subekti
Rp30.000
Kompilasi Formulir-Formulir Penanganan Perkara Perdata
H.P. Panggabean
Rp150.000
Lainnya+   

Sinopsis

Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping).

Dalam pembagian warisan biasa terjadi adanya inbreng, yaitu memperhitungkaan apa yang telah diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya dan dihitung sekakan-akan merupakan persekot (uang muka) atas bagian harga warisan. Di samping itu, bisa inkorting (pemotongan), hal ini dilakukan apabila bagian mutlak si wahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dengan kemauan si ahli waris, namun undang-undang memberikan bagian mutlak. Dalam sistematika hukum kewarisan diuraikan mengenai golongan ahli waris, pewarisan untuk anak luar kawin aktif, penwarisan untuk anak luar kawin, pewarisan berdasarkan wasiat, legieteme portie, inkorting dan inbreng.

Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata). Hal ini diharapkan dapat menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdata bagi kalangan mahasiswa danpihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata.

Dengan membaca buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana cara melakukan pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata.

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

UserUser, 26/10/2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Dapat memahami dengan cepat. Karena disertai dengan contoh-contoh yang realistis
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)