Tweet |
|
Harga: Rp95.000
|
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping).
Dalam pembagian warisan biasa terjadi adanya inbreng, yaitu memperhitungkaan apa yang telah diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya dan dihitung sekakan-akan merupakan persekot (uang muka) atas bagian harga warisan. Di samping itu, bisa inkorting (pemotongan), hal ini dilakukan apabila bagian mutlak si wahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dengan kemauan si ahli waris, namun undang-undang memberikan bagian mutlak. Dalam sistematika hukum kewarisan diuraikan mengenai golongan ahli waris, pewarisan untuk anak luar kawin aktif, penwarisan untuk anak luar kawin, pewarisan berdasarkan wasiat, legieteme portie, inkorting dan inbreng.
Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata). Hal ini diharapkan dapat menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdata bagi kalangan mahasiswa danpihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata.
Dengan membaca buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana cara melakukan pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata.
Marlina | H. Ahmad Kamil | Zainal Asikin | Ruslan Renggong | Adami Chazawi |