Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini mengenalkan permasalahan hukum siber di era globalisasi yang berlaku di masa kini (ius constitutum), dan hukum yang akan datang (ius constituendum) yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Buku ini mengangkat isu terkait dengan aspek hukum perlindungan “program komputer” di mana hal ini menjadi “ruh” dari munculnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Munculnya berbagai aplikasi yang membantu masyarakat dalam mendukung berbagai aktivitas sehari-hari tidak terlepas dari peran program komputer ini, yang membantu memproses apa yang menjadi tujuan penggunaan aplikasi tersebut. Perlindungan hukum atas karya cipta program komputer di bawah rezim hak cipta menjadi penting untuk dikaji. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pencipta yang sudah bersusah payah mengorbankan pikiran, waktu, dan biaya dalam proses pembuatannya. Perlindungan hukum di bawah rezim close source memungkinkan pencipta mendapatkan hak eksklusif baik itu dari sisi ekonomi dan moral. Adapun di bawah rezim open source pencipta memberikan kesempatan untuk kreator lain mengembangkan program komputer yang ada tanpa mempermasalahkan hak ekonominya. Maka di sini peran kreator menjadi sangat penting dalam menuangkan idenya menjadi sebuah produk yang berguna bagi masyarakat.
Perlindungan hukum inilah yang memungkinkan perkembangan teknologi menjadi semakin cepat. Dalam perkembangannya muncul istilah artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial yang dirancang oleh kreator. Permasalahannya hal ini memunculkan berbagai isu hukum yang tidak hanya berimplikasi positif, tetapi juga negatif. Dari sisi positif, maka melalui penggunaan AI memunculkan berbagai karya-karya baru yang bermanfaat. Dari sisi negatif, AI juga dapat memfasilitasi tindak pidana kejahatan seperti deep fake. Buku ini memperkenalkan juga berbagai isu hukum seputar AI, yang mungkin di masa depan akan memunculkan “pertanggungjawaban kreator” dalam ranah pidana maupun perdata.
BAB 1 PERAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL 1
Kesejahteraan Umum 1
Perjanjian di Bidang Kekayaan Intelektual 4
Peran Teknologi Informasi dalam Globalisasi 15
BAB 2 TEORI DASAR PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL 19
Teori Hukum Kekayaan Intelektual 19
Teori Kesejahteraan dan Kekayaan Intelektual 25
Kekayaan Intelektual dan Sains Teknologi 29
BAB 3 HAK MILIK DALAM KEKAYA AN INTELEKTUAL 35
Kebendaan dalam Sistem Hukum Indonesia 35
Jenis-jenis Kebendaan 36
Hak Milik Kebendaan dalam Sistem Hukum Indonesia 40
BAB 4 WTO SEBAGAI LANDASAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL NASIONAL 49
World Trade Organization (WTO) 49
Aspek Hukum Indonesia dalam HKI 61
BAB 5 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA 69
Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 69
Aspek Monopoli dalam HKI 76
BAB 6 HAK CIPTA SEBAGAI BAGIAN KARYA KEKAYAAN INTELEKTUAL 79
Hak Cipta sebagai Bagian HKI 79
Teori Hak Cipta 81
Prinsip-prinsip Hak Cipta 84
BAB 7 PERKEMBANGAN HAK CIPTA DALAM PROGRAM KOMPUTER 87
Hak Cipta Program Komputer 87
Komponen-komponen Utama dalam Komputer 100
BAB 8 PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA PADA PROGRAM KOMPUTER 111
Perkembangan Perlindungan Hukum Hak Cipta 111
Peraturan-peraturan Internasional Terkait Perlindungan Program Komputer 114
Perkembangan Peraturan Hak Cipta Program Komputer di Indonesia 117
BAB 9 PERATURAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DI BEBERAPA NEGARA 125
Peraturan Perlindungan Program Komputer di Inggris dan Uni Eropa 125
Peraturan Perlindungan Program Komputer di Singapura 129
Peraturan Perlindungan Program Komputer di Jepang 131
BAB 10 HAK EKONOMI DAN HAK MORAL PADA PROGRAM KOMPUTER 137
Hak Ekonomi dalam Hak Cipta Program Komputer 137
Hak Moral dalam Hak Cipta Program Komputer 140
BAB 11 BENTUK PELANGGARAN TERHADAP HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER 143
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer di Indonesia 143
Bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Konsumen Perantara 145
Wanprestasi oleh Konsumen Pengguna Akhir terhadap Perjanjian EULA 156
BAB 12 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA PROGRAM KOMPUTER 163
Perlindungan Hukum bagi Pencipta 163
Perlindungan Hukum Hak Cipta Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum 173
Perlindungan Hukum Dikaitkan dengan Hak Moral 175
Perlindungan Hukum Pencipta Berbasis Open Source Software 181
BAB 13 BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM “KARYA CIPTA” OLEH KECERDASAN ARTIFISIAL 187
Sejarah Singkat Kecerdasan Artifisial 187
Kecerdasan Artifisial (AI) 190
Isu KI dalam Kecerdasan Artifisial 198
AI Bukan Subjek Hukum 200
Karya Cipta “AI” Tidak Dapat Dilindungi 202
Pertanggungjawaban Kreator 204