Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Hukum Siber: Perlindungan Hukum Program Komputer dan Isu Karya Cipta oleh Artificial Intelligence (AI)

Berat 0.35
Tahun 2025
Halaman 238
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp105.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku ini mengenalkan permasalahan hukum siber di era globalisasi yang berlaku di masa kini (ius constitutum), dan hukum yang akan datang (ius constituendum) yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Buku ini mengangkat isu terkait dengan aspek hukum perlindungan “program komputer” di mana hal ini menjadi “ruh” dari munculnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Munculnya berbagai aplikasi yang membantu masyarakat dalam mendukung berbagai aktivitas sehari-hari tidak terlepas dari peran program komputer ini, yang membantu memproses apa yang menjadi tujuan penggunaan aplikasi tersebut. Perlindungan hukum atas karya cipta program komputer di bawah rezim hak cipta menjadi penting untuk dikaji. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pencipta yang sudah bersusah payah mengorbankan pikiran, waktu, dan biaya dalam proses pembuatannya. Perlindungan hukum di bawah rezim close source memungkinkan pencipta mendapatkan hak eksklusif baik itu dari sisi ekonomi dan moral. Adapun di bawah rezim open source pencipta memberikan kesempatan untuk kreator lain mengembangkan program komputer yang ada tanpa mempermasalahkan hak ekonominya. Maka di sini peran kreator menjadi sangat penting dalam menuangkan idenya menjadi sebuah produk yang berguna bagi masyarakat.
Perlindungan hukum inilah yang memungkinkan perkembangan teknologi menjadi semakin cepat. Dalam perkembangannya muncul istilah artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial yang dirancang oleh kreator. Permasalahannya hal ini memunculkan berbagai isu hukum yang tidak hanya berimplikasi positif, tetapi juga negatif. Dari sisi positif, maka melalui penggunaan AI memunculkan berbagai karya-karya baru yang bermanfaat. Dari sisi negatif, AI juga dapat memfasilitasi tindak pidana kejahatan seperti deep fake. Buku ini memperkenalkan juga berbagai isu hukum seputar AI, yang mungkin di masa depan akan memunculkan “pertanggungjawaban kreator” dalam ranah pidana maupun perdata.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB 1 PERAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL 1
Kesejahteraan Umum 1
Perjanjian di Bidang Kekayaan Intelektual 4
Peran Teknologi Informasi dalam Globalisasi 15
BAB 2 TEORI DASAR PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL 19
Teori Hukum Kekayaan Intelektual 19
Teori Kesejahteraan dan Kekayaan Intelektual 25
Kekayaan Intelektual dan Sains Teknologi 29
BAB 3 HAK MILIK DALAM KEKAYA
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)