Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hukum Pidana Umum

Berat 0.35
Tahun 2026
Halaman 208
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp130.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Hukum pidana sering kali dipandang sebagai “pedang” negara. Namun, di balik pasal-pasal hukum dan sanksi yang ada di dalamnya, terdapat prinsip-prinsip kemanusiaan yang menjaga agar keadilan tidak menjadi buta. Di samping itu, dinamika telaah mengenai hukum pidana umum merupakan diskursus yang patut untuk terus diikuti perkembangannya. Buku Hukum Pidana Umum ini mengajak pembaca untuk tidak sekadar menghafal teori dan pasal, tetapi memahami seluk-beluk dasar hukum pidana secara lebih jernih dan mendalam.

Buku ini secara sistematis mengupas diskursus yang melingkupi hukum pidana umum atau dikenal juga dengan sebutan hukum pidana kodifikasi. Di tengah transisi besar hukum nasional, buku ini adalah salah satu sumbangsih literatur akademik untuk memahami arah penegakan hukum. Buku ini merupakan bahan ajar pada mata Hukum Pidana Umum, dan dapat pula menjadi pegangan praktisi hukum dalam hal melakukan penegakan hukum pidana.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 DELIK PERCOBAAN (POGING) 5
Pengertian Delik Percobaan (Poging) 5
Dasar Teoretik Dapat Dipidananya Percobaan 8
Unsur-unsur Delik Poging atau Percobaan 12
Percobaan yang Tidak Mampu 21
BAB 3 DELIK PENYERTAAN (DEELNEMING) 23
Pengertian Delik Penyertaan (Deelneming) 24
Pelaku Delik (Plegen) 30
Menyuruh Melakukan Delik (Doen Plegen) 32
Turut Melakukan Delik (Medeplegen) 35
Menggerakan Orang Lain untuk Melakukan Delik (Uitlokken) 39
Membantu Melakukan Delik (Medeplichtigheid) 43
BAB 4 GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP) 47
Pengertian Gabungan atau Perbarengan (Samenloop) 48
Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis) 53
Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis) 59
Perbuatan Berlanjut (Voortgesette Handeling) 64
BAB 5 DELIK ADUAN 71
Pengertian Delik Aduan 71
Delik Aduan Absolut 76
Delik Aduan Relatif 79
Pihak yang Berwenang Mengajukan Pengaduan 81
Batas Waktu Pengaduan dalam Delik Aduan 83
Batas Waktu Penarikan Kembali Pengaduan 85
BAB 6 ALASAN YANG MENIADAKAN PENUNTUTAN 87
Ne Bis In Idem 87
Meninggalnya Pelaku Tindak Pidana 98
Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana 100
Penyelesaian di Luar Pengadilan 110
Amnesti dan Abolisi 113
BAB 7 ALASAN YANG MENIADAKAN MENJALANKAN HUKUMAN PIDANA 129
Grasi dan Ragam Pengaturannya 129
Grasi sebagai Alasan yang Meniadakan Menjalankan Hukuman Pidana 131
BAB 8 DASAR PEMBERATAN PIDANA 137
Tindak Pidana Jabatan sebagai Dasar Pemberatan Pidana 138
Penggunaan Bendera Kebangsaan sebagai Dasar Pemberatan Pidana 138
Pengulangan Tindakan Pidana (Recidive) sebagai Dasar Pemberatan Pidana 139
BAB 9 DASAR PERINGANAN PIDANA 145
Orang yang Belum Cukup Umur dalam Konsepsi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) 147
Konsepsi Kesalahan yang Tidak Murni oleh ABH sebagai Dasar Peringanan Pidana 149
Kewajiban Pemenuhan Hak Anak Meskipun Menyandang Status ABH 151
Anak sebagai Keten dalam Akar Kemanusiaan Filsafat Pancasila dan Korespondensi Dasar Peringanan Pidana 156
BAB 10 DELIK FORMIL DAN DELIK MATERIIL 163
Konsep Umum Delik Formil dan Delik materiil 164
Definisi dan Pengertian Delik Formil 167
Definisi dan Pengertian Delik materiil 169
Perbandingan antara Delik Formil dan Delik materiil 170
Implikasi terhadap Pembuktian dalam Proses Peradilan 173
Perbandingan dengan Sistem Hukum Lain
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)