Buku Hukum Pidana Adat ini merupakan buku yang ditulis oleh dua orang peneliti hukum Adat Baduy. Buku ini ditulis disesuaikan dengan rencana pembelajaran semester matakuliah hukum pidana adat agar dapat digunakan sebagai buku referensi dalam proses pembelajaran hukum pidana adat. Materi-materi yang disajikan antara lain diawali dengan pengantar hukum pidana adat, lalu pengertian hukum pidana adat, delik adat, pertanggungjawaban pidana adat, korban dalam delik adat dan penyelesaian konflik adat. Sebagai penutup, hal baru dan menarik dari buku ini adalah dilengkapi dengan kajian mengenai pasal hukum pidana adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selamat membaca.
Pengertian Hukum Pidana Adat
Sumber Hukum Pidana Adat
Tujuan Hukum Pidana Adat
BAGIAN DUA DELIK ADAT 23
Pengertian Delik Adat
Sifat Delik Adat
Jenis-jenis Delik Adat
BAGIAN TIGA PERTANGGUNGJAWABAN DELIK ADAT 53
Pertanggungjawaban Delik Adat
Kesalahan dalam Hukum Pidana Adat
Penyelesaian Delik Adat
BAGIAN EMPAT P IDANA DAN PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA ADAT 81
Pengertian Sanksi Delik Adat
Tujuan Sanksi Delik Adat
Jenis-jenis Sanksi Adat
Identifikasi Beberapa Sanksi/Kewajiban Adat yang Masih Hidup dan Berlaku dalam
Masyarakat di Berbagai Daerah di Indonesia
BAGIAN LIMA KORBAN DALAM HUKUM PIDANA ADAT 117
Pengertian Korban
Hak-hak Korban
Keterlibatan Korban dalam Penyelesaian Konflik
BAGIAN ENAM HUKUM PIDANA ADAT DALAM KUHP BARU 133
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Melalui Peraturan Daerah
Berlaku di Tempat Hukum Itu Hidup
Frasa: Sepanjang Tidak Diatur dalamUndang-undang Ini
Adanya Sanksi Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat
Sistem Peradilan Pidana Adat: Perangkat Adat