Peran hukum persaingan usaha dalam mengawal dan menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan usaha sangat penting dan strategis. Dengan pengaturan hukum persaingan usaha, para pelaku usaha dapat berperan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam mencapai tujuan ekonomi masing-masing pelaku usaha. Dalam upaya memperkuat pemahaman dan penegakan hukum persaingan usaha ini, berbagai kajian ilmiah diperlukan untuk memberikan solusi atas tantangan implementasi di lapangan.
Buku ini hadir untuk memberikan kontribusi yang berharga dalam diskursus ini. Buku ini mengupas secara mendalam konsep perjanjian tertutup, seperti kesepakatan eksklusif dan pembatasan harga jual kembali, serta analisis penerapan pendekatan per se illegal dan rule of reason. Pendekatan komprehensifnya menggabungkan analisis teoritis, normatif, dan studi kasus praktis, memberikan wawasan bagi akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan.
Buku ini tentunya akan menjadi buku referensi yang tepat bagi para pelaku ekonomi dalam penciptaan iklim usaha yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat. Di samping itu, juga menambah khazanah dalam referensi hukum bisnis, khususnya hukum persaingan usaha.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 HUKUM PERSAINGAN USAHA 21
Pengertian dan Dasar Hukum Persaingan Usaha 21
Perjanjian yang Dilarang 32
Bentuk Perjanjian Tertutup yang Dilarang 40
Tinjauan Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha 43
BAB 3 KONSEP PENDEKATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN TERTUTUP DARI ASPEK KEADILAN 67
Konsep Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha 67
Penerapan Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Tertutup 74
Aspek Keadilan dari Penerapan Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha 81
BAB 4 PENERAPAN HUKUM DALAM PERKARA PERJANJIAN TERTUTUP YANG DILARANG DALAM PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM 89
Penafsiran dan Unsur-unsur dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999
Sanksi Atas Pelanggaran Perjanjian Tertutup yang Dilarang Berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 1999
Penerapan Hukum Persaingan Usaha dalam Perkara Perjanjian Tertutup yang Dilarang dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Analisis Putusan Dalam Perkara
BAB 5 EPILOG 119