Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan dan anak sering kali menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan, diskriminasi, dan kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Untuk itu, diperlukan sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan secara adil, tegas, dan berkelanjutan.
Buku ini disusun sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem hukum di Indonesia. Perlindungan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat. Buku ini membahas berbagai aspek hukum yang terkait, mulai dari dasar teori dan filosofi perlindungan, perangkat hukum nasional, instrumen internasional, hingga praktik dan kebijakan yang berlaku. Karena itu, buku ini dapat menjadi bahan bacaan yang bermanfaat bagi mahasiswa, pendidik, praktisi hukum, aktivis perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat umum yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
BAB 1 DASAR TEORI DAN FILOSOFI PERLINDUNGAN
PEREMPUAN DAN ANAK 1
A. Konsep Keadilan Gender dan Kesetaraan Hak. 1
B. Hak Asasi Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum. 4
C. Feminisme Hukum dan Perspektif Hukum Berbasis Gender 6
D. Kerangka Hak Asasi Manusia Internasional untuk Perempuan dan Anak 7
BAB 2 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN 11
A. Perlindungan terhadap Perempuan dari Kekera san: KDRT, Kekerasan Seksual, dan Perdagangan Orang 11
B. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.. 13
C. Ketentuan dalam KUHP dan RKUHP Terkait Kejahatan terhadap Perempuan. 16
BAB 3 HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK 23
A. Hak Anak Menurut Konvensi Internasional (UNCRC). 23
B. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.. 25
C. Tindak Pidana terhadap Anak: Kekerasan, Eksploitasi, Pornografi, dan Lainnya. 26
D. Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) 28
BAB 4 ASPEK PIDANA, PERDATA, DAN ADMINISTRATIF 29
A. Tindak Pidana Berbasis Gender dan Anak.. 29
B. Hak Asuh Anak, Perkawinan Usia Dini, dan Perceraian. 33
C. Tanggung Jawab Negara, Orang Tua, dan Lembaga dalam Perlindungan. 37
D. Mekanisme Administratif: Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK. 40
BAB 5 PERLINDUNGAN DI BIDANG HUKUM KELUARGA
DAN PERDATA 43
A. Perkawinan Usia Anak: UU Perkawinan dan Perubahan Usia Kawin. 43
B. Nafkah, Hak Waris, dan Perlindungan Ekonomi Perempuan 46
C. Perlindungan Terhadap Ibu Tunggal dan Perempuan Rentan 49
BAB 6 INSTRUMEN INTERNASIONAL TERKAIT 53
A. CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) 54
B. CRC (Convention on the Rights of the Child) 55
C. Beijing Platform for Action 56
D. Agenda SDG’s khususnya Goal 5 (Gender
Equality) dan Goal 16 (Peace, Justice). 57
BAB 7 STUDI KASUS DAN PRAKTIK HUKUM 59
A. Studi Kasus Kekerasan Berbasis Gender. 59
B. Penanganan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).. 67
C. Peran Advokat, Jaksa, Polisi, dan Pengadilan.. 71
D. Evaluasi Kebijakan Hukum Nasional Terkait
Perempuan dan Anak.. 75
BAB 8 METODE PENANGANAN DAN PENDEKATAN RESTORATIF 79
A. Pendekatan Restorative Justice dalam Kasus Anak 79
B. Mediasi dan Pendekatan Non-Litigasi.. 80
C. Perlindungan Hukum Progresif 81
BAB 9 HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK 85
A. Analisis Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia. 85
B. Kelembagaan dan Peran Pemerintah Daerah 86
C. Isu-isu Kontemporer: Cyber Violence,
Child Grooming, Revenge Porn.