Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku Hukum Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian lahir dari keprihatinan terhadap ketidakadilan struktural yang sering dialami perempuan setelah perceraian. Mulai dari hak ekonomi, hak asuh anak, hingga perlindungan sosial, tantangan yang dihadapi perempuan sering kali belum terakomodasi dengan baik dalam sistem peradilan. Buku ini hadir sebagai refleksi kritis terhadap ketimpangan relasi kuasa serta sebagai kontribusi akademis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keadilan gender, buku ini menjadi relevan untuk memahami dinamika hukum keluarga di Indonesia.
Buku ini mengulas interaksi antara kaidah hukum Islam, prinsip keadilan gender, dan praktik peradilan, terutama bagaimana hakim menafsirkan hukum guna melindungi hak-hak perempuan. Keistimewaannya terletak pada pendekatan multidisiplin—memadukan analisis norma hukum, studi putusan pengadilan, dan perspektif hak asasi manusia. Dengan analisis yang komprehensif, buku ini bukan hanya memberikan pemahaman normatif tetapi juga menawarkan argumentasi mendalam bagi pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap keadilan substantif.
Buku ini ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta masyarakat yang peduli dengan isu keadilan gender dalam hukum keluarga. Para hakim dan legislator bisa menjadikannya sebagai panduan dalam mengambil keputusan yang lebih berpihak pada keadilan bagi perempuan, sementara masyarakat umum, terutama perempuan yang menghadapi perceraian, bisa mendapatkan wawasan yang berguna tentang hak-hak mereka. Dengan demikian, buku ini berperan dalam mendorong kesadaran kolektif untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan setara.
BAB 1 JAMINAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN 1
Perlindungan terhadap Hak Perempuan.1
Konsep Perlindungan terhadap Hak Perempuan.1
Hak Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan 7
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan 20
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dalam Lingkup Keluarga. 22
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan di Lingkungan Masyarakat 25
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan oleh Ne gara. 32
Putusan Pengadilan Berbasis pada Perlindungan terhadap Hak Perempuan 36
Pengertian Putusan. 36
Asas Putusan Pengadilan. 38
Putusan Berbasis Perlindungan Hak Perempuan 41
BAB 2 PEMENUHAN HAK PEREMPUAN PASCA-PERCERAIAN DAN GAMBARAN PEREMPUAN BEHADAPAN DENGAN HUKUM 45
Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan. 45
Konsep Perkawinan. 45
Perkawinan Tercatat dan Perkawinan Tidak Tercatat (Nikah Siri). 48
Perceraian dalam Peraturan Perundang-undangan. 52
Hak Perempuan Pasca Perceraian 55
Nafkah Pasca-Perceraian 55
Mahar. 57
Harta Bersama. 59
Waris 60
Gambaran Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama. 60
Jumlah Perkara Terdaftar di Pengadilan Agama Selama 5 Tahun Terakhir 60
Jenis Perkara Terbanyak yang Terdaftar di Pengadilan Agama selama 5 Tahun Terakhir. 62
Layanan Pos Bantuan Hukum, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pemberian Layanan Beperkara Gratis 66
BAB 3 PEMENUHAN HAK PEREMPUAN: PEMBERIAN NAFKAH PASCA-PERCERAIAN 73
Konsep Nafkah Pasca-Perceraian. 73
Jenis Nafkah Pasca-Perceraian. 76
Mut’ah 76
Iddah 79
Nafkah Madlyah (Lampau) Istri 82
Nafkah Anak 83
Mahar. 84
Pemenuhan Hak Perempuan dalam melalui Pemberian Nafkah Pasca-Perceraian dalam Putusan Pengadilan 87
Penetapan Besaran Mut’ah dan Nafkah Iddah 87
Pemberian Mut’ah dan Nafkah Iddah Secara Ex-Offico pada Perkara Cerai Gugat 92
Jaminan Pemenuhan Nafkah Madlyah Istri. 97
Jaminan Pemenuhan Nafkah Pasca-Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) 101
Jaminan Pengembalian Mahar yang Dipinjam oleh Suami 104
BAB 4 PEMENUHAN HAK PEREMPUAN: HARTA BERSAMA 111
Konsep Harta Bersama 111
Pengertian Harta Bersama. 111
Proses Terbentuknya Harta Bersama 116
Pembagian Harta Bersama. 120
Harta Bersama dalam Islam. 122
Pemenuhan Hak Perempuan pada Perkara Harta Bersama dalam Putusan Pengadilan 125
Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Besaran Kontribusi Suami Istri dalam Perkawinan. 125
Penentuan Utang Bersama untuk Keperluan Nafkah Istri dan Anak 132
Penetapan Harta Bersama yang Dibangun di Atas Tanah Orang Lain. 135
Penetapan Harta Bersama yang Dihasilkan dalam Perkawinan Tidak Tercatat dan Poligami Liar 140
BAB 5 PEMENUHAN HAK PEREMPUAN: HARTA WARISAN 147
Konsep Kewarisan. 147
Pengertian Kewarisan 147
Dasar Hukum Kewarisan 149
Sebab Adanya Hak Waris. 157
Kekerabatan Karena adanya Nasab 157
Hubungan Karena Perkawinan. 160
Hubungan Karena Wala’ (Memerdekakan Budak). 163
Pemenuhan Hak Perempuan pada Perkara Waris dalam Putusan Pengadilan 164
Pembagian Harta Waris kepada Istri yang Berbeda Agama. 164
Pembagian Harta Waris kepada Mantan Istri yang Masih dalam Masa Iddah. 168
Pembagian Harta Waris kepada Istri yang Tidak Tercatat (Istri Siri) dan Hasil Poligami Liar 176
Perlidungan terhadap Anak Perempuan dalam Pembagian Waris jika Bersama dengan Paman. 182
BAB 6 PROBLEMATIK PEMENUHAN HAK PEREMPUAN PASCA-PERCERAIAN 187
Pembuktian dalam Penuntutan Hak Perempuan Pasca Perceraian. 187
Konsep Pembuktian dalam Persidangan 187
Pembuktian Penghasilan Suami dalam Penetapan Besaran Nafkah Paca-Perceraian 192
Pembuktian Harta Bersama dan Harta Waris yang Bukti Kepemilikannya Berada di Pihak Lawan 195
Eksekusi Pemenuhan Hak Pasca Perceraian. 199
Kurangnya Regulasi Eksekusi Pemenuhan Pasca-Perceraian. 202
Mahalnya Biaya Eksekusi. 205
Sistem Hukum yang Tidak Saling Terkoneksi