Dan sisi substansinya sendiri, buku ini mempunyai paling tidak empat hal yang berharga. Pertama, buku ini mendiskusikan dua terminologi yang selama ini terus menjadi perdebatan di Indonesia, yakni penatagunaan tanah dan penataan ruang. Kita semakin meyakini bahwa dua hal tersebut memang sangatlah terkait, seperti satu keping uang dengan dua mata sisi. Kedua, buku ini juga mengupas salah satu aspek penting penataan ruang yang selama ini sedikit sekali mendapatkan perhatian, yakni aspek hukum. Rencana ruang hanya dapat diaplikasikan dan dikendalikan, sejauh penegakan hukum terus ditegakkan. Ketiga, buku ini cukup lengkap menjelaskan sejarah pengaturan penataan ruang di Indonesia, baik sejak jaman kolonial, sampai saat ini. Hanya dengan memahami sejarah pengaturan penataan ruang di Indonesia, kita dapat memahami efektivitas penataan ruang. Keempat, dan tidak kalah penting, buku ini menyajikan kasus-kasus riil penataan ruang di Indonesia. Di bagian inilah kita semakin memahami bahwa terdapat gap yang dalam antara aturan-aturan normatif penataan ruang dan prakteknya di lapangan. Dalam konteks inilah, saya selalu mengatakan bahwa konsern publik tentang penataan ruang harus terus ditingkatkan hanya dengan konsern publik inilah pemanfaatan dan pengendalian rencana ruang (oleh publik) akan dapat lebih dijamin.