Peraturan dalam perpajakan berubah sangat cepat dan jumlahnya sangat banyak, membuat Wajib Pajak maupun pemerintah mengalami kesulitan untuk menginventarisasi peraturan tersebut. Kesalahan dan pelanggaran dapat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan-peraturan itu.
Pada dasarnya hukum pajak ini membahas kedudukan hukum pajak dan pembahasan mengenai hak serta kewajiban Wajib Pajak maupun pemerintah sehubungan dengan perpajakan.