Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Kerusakan lingkungan yang semakin meluas, perubahan iklim yang ekstrem, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan menuntut hadirnya regulasi yang adil, sistem penegakan hukum yang efektif, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks inilah, hukum lingkungan memegang peranan strategis sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan ekologis yang menjamin keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan alam.
Buku ini hadir di tengah meningkatnya kesadaran global dan nasional terhadap urgensi perlindungan lingkungan hidup sebagai prasyarat utama bagi keberlanjutan kehidupan manusia dan makhluk lainnya di bumi. Isu lingkungan bukan lagi sekadar persoalan ekologis, tetapi telah menjadi persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan politik yang kompleks. Buku ini disusun sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh dan sistematis mengenai prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan, kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia dan di tingkat internasional, serta berbagai tantangan dan strategi penegakan hukumnya.
A. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan 1
B. Tujuan dan Fungsi Hukum Lingkungan 4
C. Sejarah Singkat Perkembangan Hukum Lingkungan 6
D. Lingkungan Hidup, Ekologi, dan Ekosistem 9
E. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan 17
F. Lingkungan Hidup dan Pembangunan 19
G. Kerusakan Lingkungan (Environmental Harm) dan Kebijakan Lingkunga n 29
H. Kebijakan Lingkungan Internasional 34
Konferensi Internasional 34
Kesepakatan Internasional 38
Kebijakan Lingkungan Regional 40
I. Hukum Lingkungan dan Perkembangannya 42
J. Asas dan Prinsip Umum Hukum Lingkungan 54
Prinsip Kehati-hatian (Precauionary Principle) 54
Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) 56
Prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) 59
Prinsip Partisipaif dan Akses Informasi 62
Hubungan Hukum Lingkungan dengan Ilmu dan Disiplin Lain 65
Metodologi Kajian dan Penelitian Hukum Lingkungan 68
BAB 2 DASAR HUKUM DAN REGULASI LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA 71
A. Pengakuan Konstitusional terhadap Lingkungan Hidup dalam UUD 1945.. 71
B. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH 74
C. Keterkaitan Undang-Undang Lingkungan dengan Undang- Undang Sektoral 76
D. Instrumen Turunan: Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah Lingkungan 78
E. Harmonisasi Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional 80
BAB 3 INSTRUMEN-INSTRUMEN PENGATURAN LINGKUNGAN 85
A. Instrumen Perizinan Lingkungan 85
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 85
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) 87
Perizinan Berbasis Risiko 89
B. Instrumen Perencanaan dan Zonasi Lingkungan 90
C. Instrumen Ekonomi dan Fiskal dalam Hukum Lingkungan 93
D. Instrumen Hukum Non-formal: Adat, Etika, dan Kearifan Lokal 95
E. Instrumen Transparansi dan Akses Informasi Publik 98
BAB 4 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA 101
A. Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia 101
Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi 102
Penegakan Hukum Lingkungan Perdata 110
Penegakan Hukum Lingkungan Pidana 117
B. Pembuktian dalam Kejahatan Lingkungan 127
C. Peran PPNS, Polisi, Jaksa, dan Hakim dalam Penegakan Lingkungan 130
BAB 5 TANGGUNG JAWAB KORPORASI DAN INDUSTRI 133
A. Tanggung Jawab Hukum Perusahaan atas Kerusakan Lingkungan 133
B. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Green CSR 136
C. Corporate Environmental Liability (Strict Liability) 138
D. Pencegahan Greenwashing dan Manipulasi Informasi Lingkungan 141
Greenwashing dalam Analisis Kelemahan dan Urgensi Pembaruan Hukum 145
Greenwashing sebagai Kejahatan: Perbandingan Hukum Antarnegara 151
E. Mekanisme Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan oleh Korporasi 159
BAB 6 PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN KOMUNITAS LOKAL 163
A. Lingkungan sebagai Hak Asasi Manusia 163
B. Perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan Komunitas Rentan 165
C. Hak atas Air Bersih, Udara Bersih, dan Tanah Subur 168
D. Dampak Proyek Strategis Nasional terhadap HAM dan Lingkungan 170
E. Mekanisme Pengaduan dan Advokasi Lingkungan 172
BAB 7 PERAN LEMBAGA DAN AKTOR DALAM HUKUM LINGKUNGAN 175
A. Peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 175
B. Peran Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Lingkungan 177
C. Peran Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Ombudsman 179
D. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dan Gerakan Masyarakat Sipil 181
E. Kolaborasi Multi-Stakeholder dalam Pengelolaan Lingkungan 183
BAB 8 HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN PERBANDINGAN HUKUM 187
A. Prinsip dan Perjanjian Internasional tentang Lingkungan 187
Deklarasi Stockholm 1972 187
Deklarasi Rio 1992 188
Paris Agreement 189
B. Hukum Lingkungan di Beberapa Negara 189
Jerman: Prinsip Kehati-hatian dan Green Consituion 189
Amerika Serikat: EPA dan Litigasi Lingkungan 192
Ekuador: Hak Alam dalam Konstitusi 193
India: Aktivisme Yudisial dan Lingkungan 196
Afrika Selatan: Keadilan Ekologis dalam Konstitusi 198
Selandia Baru: Perlindungan Lingkungan dan Pengakuan Hak Alam 200
C. Peran UNEP, IPCC, IUCN, dan GEF dalam Tata Kelola Global 202
United Nations Environment Programme (UNEP) 202
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) 203
International Union for Conservation of Nature (IUCN) 205
D. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Internasional 207
BAB 9 ISU KONTEMPORER DAN TANTANGAN HUKUM LINGKUNGAN 211
A. Perubahan Iklim dan Keadilan Iklim 211
B. Ekokriminologi dan Kriminalisasi Kejahatan Ekologis 213
C. Isu Greenwashing dan Etika Korporasi 214
D. Konflik Agraria dan Ekspansi Industri Ekstrakif 215
G. Green Victimology 218
F. Tantangan Digitalisasi dan Inovasi Teknologi Hijau 223
BAB 10 ARAH REFORMASI DAN MASA DEPAN HUKUM LINGKUNGAN 227
A. Kritik terhadap Implementasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 227
B. Konsep Green Constitution dan Reformasi Konstitusi 229
C. Integrasi SDGs dalam Hukum Lingkungan Nasional 231
D. Konsep Eco-Democracy dan Partisipasi Publik 233