Sinopsis
Hukum administrasi perpajakan merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan masyarakat yang memuat cara mengatur pembayaran pajak yang ditetapkan oleh pemerintahan. Selain itu, juga merupakan bagian dari hukum administratif yang dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian dengan landasan normatif tersendiri. Dengan kata lain, hukum administrasi perpajakan adalah peraturan yang menentukan pengelolaan pajak menurut ketentuan yang berlaku sesuai dengan fungsi dan tujuan yuridis perpajakan, yang dimulai dari pemungutan hingga penggunaannya untuk kepentingan negara.
Efektivitas administrasi perpajakan dapat diketahui dari tinggi rendahnya tingkat penyelundupan pajak di suatu negara. Semakin tinggi tingkat penyelendupan pajak, semakin berkurang efektivitas administrasi perpajakan dan selanjutnya semakin berkurang tingkat kesadaran membayar pajaknya. Apabila tingkat penyelundupan pajak menjadi lebih rendah, hal ini menunjukkan semakin efektifnya administrasi perpajakan atau semakin meningkatnya tingkat kesadaran membayar pajak. Jadi, administrasi perpajakan berada di antara dua tindakan, yaitu penyelundupan pajak dan kesadaran membayar pajak.
Administrasi perpajakan yang mampu dan efektif hendaknya berada dalam kedudukan yang netral. Administrasi perpajakan adalah instrumen yang efektif untuk merealisasikan keputusan pemerintah. Administrasi perpajakan bertanggung jawab untuk mengelola dan melaksanakan undang-undang perpajakan.