Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia

Berat 0.38
Tahun 2005
Halaman 376
Penerbit Citra Aditya
Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
40

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi)
Amiruddin
Rp99.000
Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak
Salim HS
Rp82.000
Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat
Soerjono Soekanto
Rp44.000
Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia
Salim HS
Rp126.000
Lainnya+   
Advertisement:

Daftar Isi

MASA SEBELUM ADA PENGAKUAN LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA
Tinjauan Umum
- Pengantar
- Fidusia, Hukum Jaminan dan Pembagian Menurut KUHPerdata
- Sistem Tertutup Hak-hak Kebendaan
- Hak Preferen
Fidusia dan Gadai
- Salah Satu Ciri Penting Lembaga Gadai
- Perkembangan dan Kebutuhan Zaman
* Sarana produksi dan transportasi sebagai jaminan
* Stok barang dagangan sebagai jaminan
* Cara dan upaya mengatasi kebutuhan
* Contoh peristiwa. Perkara R.v.J Surabaya 22 September 1922
-* Peristiwanya
-* Pertimbangan R.v.J Surabaya
-* Beberapa catatan
-** Segi penguasaan benda jaminan
-** Segi jaminan-umum kreditur lain
-** Segi perlindungan kreditur lain
-* Contoh peristiwa. Arrest HgH Tanggal 18 Juli 1929
-** Pengantar
-** Peristiwanya
-** Pertimbangan HgH
Usaha Praktek Mengatasi Permasalahan
- Melalui Semacam Kuasa untuk Meletakkan Gadai
- Menitipkan Stok Barang Pada Pihak-Ketiga
* Peristiwanya
* Permasalahannya
* Pertimbangan pengadilan
* Komentar
* Hubungannya dengan fidusia
- Di Negeri Belanda
* Cara mengatasi
* Permasalahannya
* Pertimbangan pengadilan
* Tidak menjamin hak-hak kreditur
-Beberapa Unsur yang Perlu Mendapat Perhatian
* Istilah penguasaan/bezit
* Unsur "tampak kepada pihak-ketiga
* Penurangan kewenangan dari pemberi gadai
* Persamaan kedudukan kreditur
PENGAKUAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN DI NEGERI MELANDA
Arrest Bierbrouwerij (Kilang Bir)
- Peristiwanya
- Alasan Kasasi
- Advis Advocaten General
- Pertimbangan H.R.
- Beberapa Catatan
* Ad penyerahan hak milik
* Debitur/pemberi-jaminan sebagai peminjam-pakai
* Penyerahan secara constitutum possesorium
* Perjanjian yang berliku-liku
* Kebutuhan praktek
* Pandangan pengadilan
-* Pengadilan tingkat pertama - ada kausa yang terlarang
-* Pengadilan banding - merupakan perjanjian penjaminan yang sah
-* Pendirian dan pertimbangan H.R.
-** Bukan perjanjian gadai
-** Tidak ada kausa yang terlarang
-** Tidak ada masalah penyelundupan undang-undang
-** Tidak melanggar prinsip paritas kreditorium
-** Tidak ada perlindungan umum pihak-ketiga kreditur
Arrest H.R. 21 Juni 1929
Tuntutan Kebutuhan
Upaya Pihak-Ketiga (Kreditur Lain)
- Actio Pauliana
- Permasalahan Lain
- Kausa yang Terlarang
- Tindakan Melawan Hukum
Beberapa Unsur-Unsur/Faktor-faktor Penting Fidusia
- Prinsip Penyerahan Benda Bergerak
- Pengaruh Arrest Kilang Bir Terhadap Pasal 1152 KUHPerdata
- Penyerahan Hak Milik dan Pemberian Jaminan
* Kreditur sebagai pemilik benda jaminan
* Kreditur sebagai pemegang jaminan
- Perlindungan terhadap Pemberi-Jaminan
- Konsekuensi-konsekuensinya
- Pengaruhnya dalam Hal Ada Kepailitan
* Kepailitan debitur
* Kepailitan kreditur
- Fidusia dan Pasal 1154 KUHPerdata
- Fidusia sebagai Perjanjian Bersyarat
- Pendaftaran Fidusia
- Pengaturan Fidusia dengan Undang-undang
- Hal-hal Lain
* Bukti perjanjiannya
* Penyebutan tanggal
* Pernyataan kehendak dan penyerahan fidusia
PROLONGGASI EFEK DAN CESSIE SEBAGAI JAMINAN
Kebutuhan Praktek
- Praktek Penjaminannya
- Contoh Perkara
* Pendirian Hof
* Advis advocaten general
* Pendirian H.R.
- Permasalahan
- Catatan P. Scholten
- Perbandingan Antara Fidusia dan Jaminan Prolonggasi
- Hubungannya dengan Fidusia
Cessie Sebagai Penjaminan
- Tagihan Sebagai Penjaminan
- Praktek Penjaminannya
- Pengaturan Cara Pengambilan Pelunasan
- Contoh Perkara
* Pendirian Hof
* Pendirian H.R
Kebutuhan Praktek
PENGAKUAN FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN DI INDONESIA
Perkara B.P.M. - Clygnett
Perkara Volkscredietbank - The Gwan Gee
- Beberapa Pengakuan Penting
- Fidusia Benda Bergerak
Perkara BNI 1946 - Firma Megaria
- Pengadilan Tingkat Pertama
- Pengadilan Banding dan Kasasi
- Beberapa Petunjuk
Perkembangan Fidusia di Indonesia
- Praktek yang Ada
- Fidusia Terselubung
- Beberapa Segi Perjanjian Penjaminan Fidusia
* Bersifat accessoir
* Fidusia terselubung
* Beberapa segi perjanjian penjaminan fidusia
-* Bersifat accessoir
-* Penyebutan objek fidusia secara rinci
-* Penyerahan secara constitutum possessorium
-* Kewajiban pemberi-jaminan sebagai peminjam-pakai
-* Kewenangan-kewenangan kreditur yang diperjanjikan
-* Fungsi hak milik sebagai jaminan
-* Perjanjian fidusia sebagai perjanjian bersyarat
-* Hak kreditur penerima-fidusia
* Benda objek fidusia dalam perkembangannya
UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA
Pengantar
Pengakuan Lembaga Jaminan Fidusia dalam Undang-undang
Tujuan Pembentukan Undang-Undang Fidusia
Asas Spesialitas dan Publisitas
Perlindungan Kepentingan Kreditur
Memberikan Kedudukan yang Kuat Kepada Kreditur
Melindungi Debitur
Permasalahan
HUbungannya dengan Fidusia yang Sudah Ada
Ruang Lingkup Pengaturan
Perbandingan dengan Objek Fidusia Berdasarkan Ketentuan Lama
Benda Tidak Bergerak Menurut Undang-Undang Fidusia
Istilah Fidusia
Pembagian Benda Menurut Perundang-Undangan Nasional
TINJAUAN PASAL-PASAL UNDANG-UNDANG FIDUSIA
Pasal 1 Undang-Undang Fidusia
- Penafsiran Luas Perumusan Fidusia
- Fidusia dan Jaminan Saham/Efek
- Unsur-unsur Perumusan Fidusia
* Unsur "pengalihan hak mili"
* Unsur "secara kepercayaan" dari sudut pemberi-fidusia
-* Fidusia sebagai agunan
-* Kepemilikan atas benda jaminan fidusia
* Unsur "kepercayaan" dari sudut penerima-fidusia
* Unsur "tetap dalam penguasaan pemilik benda"
* Kesan keluar tetap beradanya benda
* Hak preferen
-* Pengakuan preferensi kreditur penerima-fidusia dalam undang-undang
-* Kedudukan kreditur penerima-fidusia pada saat eksekusi
-* Posisi kreditur penerima-fidusia dan pemegang gadai
-* Fidusia dan privelege penjual
-** Privelege penjual berdasarkan Pasal 1139 sub 3 KUHPerdata
-** Privelege penjual berdasarkan Pasal 1145 KUHPerdata
* Sifat accessoir
-* Ciri-ciri perikatan yang accessoir
-* Konsekuensi lebih lanjut dari sifat accessoir
- Piutang dan Hutang
- Benda Objek Fidusia
- Pemberi dan Penerima Fidusia
- Pemilik Benda Fidusia
* Pemberi-fidusia sebagai pemilik benda fidusia
* Cara penyerahan benda jaminan yang belum menjadi miliknya
* Saat benda jaminan harus dimiliki oleh pemberi-fidusia
* Saat benda jaminan fidusia menjadi "milik" penerima-fidusia
* Pemberi-fidusia bukan pemilik
* Fidusia atas benda yang sedang disita jaminan
* Perseorangan atau korporasi sebagai penerima-fidusia
- Hutang
Pasal 2 Jangkauan Undang-Undang Fidusia
Pasal 3 yang Dikecualikan
Pasal 4 Undang-Undang Fidusia Sifat Accessoir Fidusia
Pasal 5 Undang-Undang Fidusia Bentuk Akta Fidusia
- Bentuk Akta Pembebanan Fidusia
- Biaya Akta Fidusia
Pasal 6 Minimum Isi Akta Fidusia
- Identitas Pemberi dan Penerima-Fidusia
- Data Perjanjian Pokok
- Uraian Benda Jaminan
- Nilai Penjaminan
- Nilai Benda Jaminan
Pasal 7 Hutang yang Dijamin
- Hutang yang Telah Ada
- Hutang yang Telah Diperjanjikan
- Hutang yang Saat Eksekusi Dapat Ditentukan
Pasal 8 Penerima Fidusia
- Untuk Menjamin Satu Lebih Kreditur
- Kuasa/Wakil Penerima-Fidusia
Pasal 9
- Pasal 9 Sub 1 Benda Fidusia
* Penyebutan secara individual
* Penyebutan jenis
* Benda tidak berwujud
* Tidak mengatur cara penyerahan benda jaminan
-* Kemungkinan Pertama
-* Kemungkinan Kedua
-* Kemungkinan Ketiga
-* Yang paling sesuai dengan Undang-Undang Fidusia
* Piutang yang sudah maupun akan ada
-* Cessie sebagai jaminan
-** Hubungan antara cedent dan cessionaris
-** Hubungan antara cedent, cessionaris, dan cessus
-** Cessie dua kali
* Fidusia tagihan atas tunjuk dan atas order
- Pasal 9 Ayat (2) Kata Fidusia dan Benda Jaminan yang Akan Ada
Pasal 10 Ruang Lingkup Fidusia Atas Benda Jaminan
- Pasal 10 Sub a1 Hasil Benda Jaminan Fidusia
* Penafsiran luas
* Tidak berlaku asas asesi
- Pasal 10 Sub b. "Hasil" dan Klaim Asuransi
* Praktek penjaminan dan asuransi
* Hubungan Pasal 10 sub b Undang-Undang Fidusia dengan asuransi
* Penafsiran Pasal 10 sub b Undang-Undang Fidusia
* Pasal 10 sub b Undang-Undang Fidusia dan Pasal 11 sub 2i Undang-Undang Hak Tanggungan
* Kedudukan uang ganti-rugi asuransi
Pasal 11 Pendaftaran Benda Jaminan
- Kewajiban Pendaftaran
- Benda Jaminan Fidusia Sebagai Benda Terdaftar
* Pendaftaran benda jaminan fidusia
* Pendaftaran benda
* Maksud pendaftaran
* Pendaftaran benda jaminan fidusia dan janji-janji fidusia
* Perbandingan dengan pendaftaran hipotik dan hak tanggungan
* Pendaftaran benda dan ikatan jaminan fidusia
- Pendaftaran Benda Jaminan yang Ada di Luar Negeri
Pasal 12 Undang-Undang Fidusia Kantor Pendaftaran
Pasal 13 Pendaftaran
- Permohonan dan Pernyataan Pendaftaran
- Data-data yang Didaftarkan
- Buku Daftar
- Tanggal
- Saat Lahirnya Jaminan Fidusia
- Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran
Pasal 14 Sertifikat Jaminan Fidusia
Pasal 15 Titel Eksekutorial
- Pencantuman Irah-irah
- Keputusan yang Mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap
- Perkembangan Baru
- Eksekusi
- Parate Eksekusi
- Parate Eksekusi sebagai Kewenangan Bersyarat
- Beberapa Cara Pelunasan yang Tersedia
- Parate Eksekusi Ex Lege
- Parate Eksekusi dalam Pelaksanaannya
Pasal 17 Larangan Fidusia Ulang
Pasal 18 Asas Publisitas
- Permasalahannya
- Benda Persediaan/Stok Barang
Pasal 19 Akibat Pengalihan Tagihan pada Jaminan Fidusia
- Tindakan Mengalihan Tagihan
- Kewajiban Lapor Kreditur-Baru
- Peralihan Berdasarkan Subrogatie Ex pasal 1401 Sub 2 KUHPerdata
- Peralihan Jaminan Fidusianya
Pasal 20 Fidusia Sebagai Hak Kebendaan
- Sifat Droit De Suite
- Permasalahan
- Perkecualian
Pasal 21 Cara Mengalihkan Benda Persediaan
- Permasalahan
- Kewenangan Bersyarat
- Akibat Hukumnya terhadap Penjaminan
- Kewajiban Penggantian
- Unsur "Mengalihkan"
- Unsur "Mengganti"
* Penafsiran sempit
* Penafsiran luas
Pasal 22 Perlindungan Pembeli
- Terhadap Hak Kebendaan Kreditur Penerima Fidusia
- Perlindungan Bersyarat
- Penafsiran Luas
Pasal 23 Undang-Undang Fidusia Persetujuan Tertentu
- Pasal 23 Sub 1 Penafsiran Tindakan-tindakan Tertentu
* Menggunakan
* Menggabungkan
* Mencampur
* Mengalihkan
* Yang pokok
* Penagihan
* Perlindungan kreditur
- Pasal 23 Sub b Undang-Undang Fidusia Larangan Tertentu
Pasal 24 Undang-Undang Fidusia Akibat Penggunaan Benda Jaminan oleh Pemberi Fidusia
Pasal 25 Hapusnya Jaminan Fidusia
- Hapusnya Perikatan Pokok
- Pelepasan Hak Atas Jaminan Fidusia
- Musnahnya Benda Jaminan Fidusia
- Klaim Asuransi
- Laporan Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 26 Pencoretan Daftar
Pasal 27 Hak yang Didahulukan
- Hak Preferen
- Hak Kreditur Penerima-Fidusia dalam Kepailitan Pemberi-Fidusia
Pasal 28 Pemberian Fidusia Lebih dari Sekali
Pasal 29 Eksekusi Jaminan Fidusia
- Eksekusi Berdasarkan Grosse Sertifikat Jaminan Fidusia
- Eksekusi Berdasarkan Parate Eksekusi
- Penjualan di Bawah Tangan
- Penjualan di Pasar atau di Bursa
- Formalitas yang Mendahului Eksekusi Ex Pasal 29 Ayat (1c)
Pasal 30 Penyerahan Nyata
Pasal 32 Janji-janji Eksekusi yang Terlarang
Pasal 33 Janji untuk Memiliki
Pasal 34 Hasil Eksekusi terhadap Hutang
- Nilai Lebih
- Sisa Hutang Setelah Eksekusi
Pasal 35 Ketentuan Pidana
- Akibat Penipuan dalam KUHPerdata
- Hubungan Antara Ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata dan Pasal 35 Undang-Undang Fidusia
Pasal 37 Ketentuan Peralihan
Pasal 39 dan 41 undang-Undang Fidusia Ketentuan Penutup
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)