Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hukum Acara Perdata

Berat 0.35
Tahun 2015
Halaman 223
ISBN 9789790764866
Penerbit Pustaka Setia
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp45.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Acara  Perdata Indonesia
Abdulkadir Muhammad
Rp120.000
Kedudukan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional
Anshary
Rp78.000
Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga
Djaja S. Meliala
Rp40.000

Sinopsis

Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan cara menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan proses pengajuan perkara kepada hakim/pengadilan. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur, dan menyelenggarakan cara hakim mengadili perkata perdata dan atau memutus perkata perdata. Peraturan hukum yang mengatur tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (eksekusi)
Jadi, hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tata cara beracara atau tata cara proses pemeriksaan di pengadilan terhadap penyelesaian sengketa perdata dalam rangka menegakkan hukum perdata (materiil dan atau formal).
Asas dasar utama yang penting dalam hukum perdata Indonesia adalah asas point d’interet point d’action, yang berarti bahwa barang siapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak/gugatan ke pengadilan. Asas lainnya adalah actori incumbit probatio, yang berarti bahwa barang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Penggugat harus membuktikan adanya hubungan antara dirinya dan hak atau kepentingan yang dijadikan dasar gugatannya.
Dengan demikian, hukum acara perdata sangat diperlukan masyarakat untuk mempertahankan hak keperdataannya. Penyelesaian perkata perdata atau pemulihan hak perdata tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri (eigenrichting), tetapi harus menurut ketentuan yang termuat dalam hukum perdata formil sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum (perdata) dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, umumnya peraturan hukum acara perdata bersifat memaksa (dwingend recht) sehingga pihak-pihak yang berkepentingan harus tunduk dan menaatinya.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)