Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku “Hukum Acara Perdata dan Praktik Peradilan di Indonesia” ini diterbitkan guna memenuhi kebutuhan mahasiswa perguruan tinggi dalam mempelajari hukum acara perdata di bangku kuliah, khususnya S-1. Agar tidak terjadi verbalisme yang mengundang kebosanan di dalam perkuliahan, maka di samping nilai-nilai normatif-teoretik yang ada, buku ini juga diperkaya dengan nilai-nilai praktis, praksis dan aplikatif.
Oleh sebab itu, buku ini dirancang dengan sistematika, isi, dan komposisi dengan mengikuti pola kebutuhan praktis, yakni bagaimana cara mengolah dan praktiknya di dalam menerapkan hukum acara perdata, khususnya litigasi/peradilan di Indonesia. Buku ini juga dapat menjadi salah satu bahan rujukan bacaan bagi praktisi hukum, khususnya para pemula yang tidak hanya ingin sekadar menjadi als tousshower tetapi juga ingin menjadi als meddespeller.
BAB I PENDAHULUAN 1
Hukum dan Lembaga Peradilan 2
Sumber-sumber Hukum Acara Perdata 5
Ciri dan Sifat Hukum Acara Perdata 8
BAB II KEWENANGAN ABSOLUT DAN RELATIF PENGADILAN NEGERI 15
Kompetensi/Kewenangan Absolut 15
Kompetensi/Kewenangan Relatif 16
BAB III KEWENANGAN LITIGASI DAN NONLITIGASI PENGADILAN NEGERI 19
Penyelesaian Litigasi 19
Penyelesaian Nonlitigasi 21
BAB IV ADVOKAT DAN KUASA HUKUM 23
Advokat 23
Kuasa Hukum dan Surat Kuasa 25
BAB V GUGATAN DAN GUGATAN CLASS ACTION 31
Gugatan atau Gugatan Biasa 32
Gugatan Class Action 32
BAB VI MENYUSUN GUGATAN 37
Penggugat dan Tergugat 37
Ke Pengadilan Mana Gugatan Diajukan 40
Posita atau Fundamentum Petendi 45
Petitum 47
BAB VII PENGGABUNGAN GUGATAN, REKONVENSI, DAN INTERVENSI 49
Penggabungan Gugatan 49
Gugatan RekonvensI 51
Intervensi 53
BAB VIII MENDAFTARKAN GUGATAN DAN PROSES PERADILAN 57
Mediasi Perdamaian 58
Acara Pembacaan Gugatan 61
Acara Jawaban atau Pembacaan Jawaban 63
3.1 Eksepsi 63
3.2 Rekonvensi atau Gugatan Rekonvensi 64
3.3 Jawaban 65
Acara Pembacaan Replik 66
Acara Pembacaan Duplik 67
Acara Pembuktian 68
Acara Kesimpulan 70
Acara Pembacaan Putusan Hakim 71
BAB IX MENGUBAH ATAU MENCABUT GUGATAN, MENGUBAH JAWABAN 73
Mengubah Gugatan 74
Mencabut Gugatan 75
Mengubah Jawaban 76
BAB X GUGATAN DAN PEMBUKTIAN 77
Alat Bukti Tertulis 80
Alat Bukti Saksi dan Keterangan Ahli 83
Alat Bukti Persangkaan 87
Alat Bukti Pengakuan 89
Alat Bukti Sumpah 89
BAB XI PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN 93
Putusan Sela 94
Putusan Akhir atau Vonis 96
BAB XII UPAYA HUKUM BIASA 99
Upaya Hukum terhadap Putusan yang Diputus oleh Pengadilan Negeri 100
1.1 Upaya Hukum Gugat Baru 100
1.2 Upaya Hukum Verzet 101
1.3 Upaya Hukum Banding 102
1.3.1 Prosedur dan Syarat Banding 104
1.3.2 Bentuk-bentuk Putusan Banding 105
1.4 Upaya Hukum Kasasi 105
1.4.1 Prosedur dan Syarat-syarat Kasasi 107
1.4.2 Bentuk-bentuk Putusan Kasasi 108
1.4.3 Akibat Permohonan Kasasi Dikabulkan 109
BAB XIII UPAYA HUKUM LUAR BIASA 111
Upaya Hukum Derdenverzet 111
Upaya Hukum Peninjauan Kembali 113
2.1 Tenggat Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali 115
2.2 Syarat dan Prosedur Pengajuan Peninjaun Kembali 116
2.3 Bentuk-bentuk Putusan Peninjauan Kembali