Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Hakikat Sengketa Pajak: Karakteristik Pengadilan Pajak, Fungsi Pengadilan Pajak

Berat 0.54
Tahun 2016
Halaman 258
ISBN 9786024220365
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp76.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi 2)
M. Yahya Harahap
Rp196.000
Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Roeslan Saleh
Rp65.000
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Edisi Revisi)
Zairin Harahap
Rp78.000
Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana
Eddy O.S. Hiariej
Rp95.000
Lainnya+   

Sinopsis

Hakikat sengketa pajak, didasarkan pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik hukum publik, pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak; dan kedua, dengan demikian hukum materiel yang diterapkan adalah hukum publik, dalam hal ini hukum pajak yang pada dasarnya berkarakteristik hukum administrasi. Sebagai sengketa hukum publik maka badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa sengketa pajak adalah Badan Peradilan Administrasi, dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak. Karakteristik Pengadilan Pajak terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya, yaitu asas praduga rechtmatig, asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim, dan asas erga omnes. Fungsi Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan perlindungan hukum represif kepada wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

    HAKIKAT SENGKETA PAJAK SEBAGAI SENGKETA HUKUM PUBLIK
    KARAKTER PENGADILAN PAJAK
    FUNGSI PENGADILAM PAJAK DALAM LINGKUNGAN PERADILAN DI INDONESIA
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)