Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan literatur yang komprehensif dan sistematis di bidang viktimologi lingkungan, dengan menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban dari kejahatan lingkungan di tengah kesadaran global akan kelestarian lingkungan dan keadilan berbasis korban.
Buku ini disusun untuk membantu mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Green Victimology dalam konteks kejahatan lingkungan. Pendekatan yang dihadirkan berfokus pada victim-centered justice system atau sistem peradilan berbasis korban, yang menempatkan kebutuhan dan hak-hak korban sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum lingkungan. Karya ini merupakan sumbangsih yang nyata bagi pengembangan ilmu green victimology di Indonesia dan menjadi referensi berharga dalam membangun sistem keadilan yang lebih manusiawi dan ramah lingkungan.
BAB 1 PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF LOKAL DAN GLOBAL 1
Lingkungan Hidup, Ekologi, dan Ekosistem 1
Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan 9
Lingkungan Hidup dan Pembangunan 10
Kerusakan Lingkungan (Environmental Harm) dan Kebijakan Lingkungan 15
Kebijakan Lingkungan Internasional 20
BAB 2 PERSPEKTIF HUKUM DAN KEADILAN LINGKUNGAN BERBASIS KORBAN 29
Hukum Lingkungan dan Perkem bangannya 29
Green Victimology 40
Sistem Keadilan yang Berpusat pada Korban (Victim- Centered Justice System) 44
BAB 3 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA 59
Permasalahan Lingkungan di Dunia dan di Indonesia 59
Tindak Pidana Lingkungan 75
Perlindungan Korban Tindak Pidana Lingkungan di Indonesia 85
BAB 4 PERLUNYA REFORMULASI KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN 113
Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia 113
Kelemahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 135
Kelemahan Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 138
Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana Lingkungan 142
Putusan Pengadilan tentang Lingkungan Hidup 145
BAB 5 TRANSFORMASI HUKUM DAN KEADILAN UNTUK PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP 157
Antroposentris ke Ekosentris 157
Mengembalikan Lingkungan sebagai Subjek Hukum 169
Konstitusi Hijau (Green Constitution) dan Kriminologi Hijau (Green Criminology) 172
Dari Special Victimology ke New Victimology 184
Keadilan Lingkungan (Ecojustice) 188
Lingkungan untuk Generasi Mendatang (Environment for Future Generations) 191
Keadilan Berbasis Komunitas (Community Justice) Respons Terhadap Kejahatan Lingkungan Hidup 196
Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation) 202
BAB 6 PERBANDINGAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN 209
Ekuador (Equador) 209
Jerman (Germany) 218
Australia 224
Selandia Baru (New Zealand) 227
Afrika Selatan (South Africa) 229
Brasil (Brazil) 233
BAB 7 REFORMULASI HUKUM UNTUK PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN LINGKUNGAN 239
Usulan Perbaikan Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan 239
Penggunaan Primum Remedium 260
Pidana dan Pemidanaan 269
Reformulasi Definisi Korban Kejahatan Lingkungan, Termasuk Korban Manusia dan Korban Non-Manusia 281
Reformulasi Hak-hak Korban dengan Mengakui Hak-hak Korban Non-Manusia 288
Reformulasi Sanksi 295
BAB 8 PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN BERKONSEP GREEN VICTIMOLOGY BERDASARKAN VICTIM-CENTERED JUSTICE SYSTEM SEBAGAI CITA HUKUM PANCASILA