Buku ini unik karena pandangan-pandangannya yang mutakhir mengenai pentingnya konsepsi Konstitusi Hijau dan Ekokrasi. Dengan membaca buku ini, kita akan paham dasar-dasar konseptual persoalan lingkungan hidup dan sustainable development. Di samping itu, akan kita temukan relevansi Undang - Undang Dasar 1945 sebagai the supreme law of the land yang menggagas kedaulatan lingkungan dengan konsep demokrasi dan nomokrasi.
Isi buku ini merupakan keresahan penulis terhadap problem lingkungan hidup dewasa ini. Karena itu, tentu saja buku ini penting bagi preferensi bacaan dosen, mahasiswa, para akademisi, pejabat, para aktivis, pegiat LSM, wartawan, dan kelompok media massa, serta masyarakat umum yang punya kepedulian terhadap masa depan lingkungan.
Buku ini tidak hanya saja di tulis oleh ahli hukum tata negara terkemuka yang kita miliki, buku ini juga membawa dan menawarkan gagasan segar dan kaya akan referensi. Penulisan serta peluncuran buku ini pun dilakukan pada momentum yang tepat, dimana bangsa Indonesia dituntut untuk memikirkan segera upaya untuk mengatasi krisis ekosistem yang dapat menghancurkan mimpi kita menjadi bangsa yang besar dan sejahtera. (Mas Achmad Santosa-Pendiri The Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL).
Bab 2 Konstitusi Hijau Di Pelbagai Negara A. Konstitusi Pelbagai Negara B. Konstitusi Portugal C. Konstitusi Spanyol D. Konstitusi Polandi E. Konstitusi Perancis F. Konstitusi Hijau Ekuador
Bab 3 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 A. UUD 1945 Pasca Reformasi B. Prinsip Kedaulatan dalam UUD 1945
Bab 4 Pembangunan Berkelanjutan dan Wawasan Lingkungan A. Pembangunan Berkelanjutan B. Wawasan Lingkungan
Bab 5 Rangkuman 1. Bentuk Hukum Kebijakan Lingkungan 2. Dari Legislasi ke Konstitusionalisasi 3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945