Tweet |
|
Harga: Rp59.000
|
Pemboman Paddy's Pub dan Sari Club di Legian, Kuta, Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 - persis selang satu tahun setelah Tragedi WTC - akhirnya menyeret Indonesia pada pertarungan dengan terorisme Internasional dan pada saat bersamaan, peristiwa tersebut juga semakin memberi darah segar bagi Amerika untuk memaksa Indonesia agar mengkriminalisasikan terorisme dalam deretan hukum positif.
Dan benar saja, pemerintah pun akhirnya "serta merta" mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Perpu ini sekarang telah ditingkatkan menjadi Undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003). Perpu Nomor 1 Tahun 2002 ini dilengkapi dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002. Kedua Perpu ini selanjutnya menimbulkan diskursus berkepanjangan dalam penanggulangan terorisme. Dari sinilah diskursus kemudian terbelah menjadi dua pandangan yaitu pro dan kontra terhadap undang-undang terorisme. Diantara kelompok pro dan kontra tersebut muncul pendapat yang secara moderat menerima Undang-Undang Terorisme namun dengan tetap mengkritisi segala kekurangan dan kelemahannya. Secara substantif undang-undang terorisme mengandung sejumlah kelemahan dan kekurangan. Buku ini disajikan untuk memotret dan menganalisis kebijakan legislatif terhadap terorisme tersebut, berikut kritik dan segala kelemahannya.
Buku ini sangat cocok dipakai sebagai pegangan bagi para penstudi hukum, baik dosen, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang mengkaji hukum pidana dan hukum pidana khusus, lebih khusus yang tertarik dengan studi terorisme. Tidak hanya bagi para penstudi hukum tingkat "lanjut", bagi para pemula pun buku ini sangat baik digunakan sebagai panduan menuju ke belantara hukum pidana, karena buku ini tidak hanya berisi tentang terorisme an sich, namun juga memberikan gambaran seputar perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan pidana itu sendiri.
Ermansjah Djaja | T.J. Gunawan | H.P. Panggabean | Lilik Mulyadi | Elfrida R Gultom |