Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Formulasi Business Judgment Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi

Berat 0.35
Tahun 2026
Halaman 304
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp145.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku ini hadir tidak hanya menjadi sumbangsih terhadap ilmu hukum, namun juga memberikan perspektif baru dalam kaitannya dengan penegakan hukum, khususnya dalam pengaturan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi BUMN.

Melalui buku ini penulis berhasil mengidentifikasi adanya kekosongan norma hukum yang mengatur tentang BJR sebagai alasan penghapus pidana dalam tindak pidana korupsi. Kekosongan ini, yang tidak tercantum secara eksplisit dalam undang-undang pemberantasan korupsi, menimbulkan keraguan dalam penerapan hukum, serta menciptakan ketidakpastian bagi direksi BUMN yang menjalankan tugasnya dengan penuh iktikad baik dan kehati-hatian. Selain itu, buku ini memberikan rekomendasi yang sangat relevan dalam upaya memperbaiki regulasi hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN. Rekomendasi untuk mengatur BJR sebagai alasan pemaaf dalam undang-undang pemberantasan korupsi merupakan langkah positif yang tidak hanya melindungi pengambil keputusan di BUMN, tetapi juga mendukung terciptanya iklim bisnis yang sehat dan transparan.

Sebagai bagian dari kontribusi penting terhadap pengembangan ilmu hukum di Indonesia, buku ini bukan hanya memberikan landasan teoretis yang kuat dalam memahami konsep-konsep hukum yang relevan dengan BJR, tetapi juga memberikan solusi praktis yang dapat diimplementasikan dalam praktik hukum sehari-hari
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 TEORI TUJUAN HUKUM DAN TEORI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 17
Teori Tujuan Hukum 17
1.1. Keadilan Hukum 21
1.2. Kemanfaatan Hukum 23
1.3. Kepastian Hukum 25
Teori Pertanggungjawaban Pidana 26
Teori Kebijakan Hukum Pidana 39
BAB 3 GAMBARAN KONSEPTUAL YANG RELEVAN 49
Konsep Business Judgment Rule 49
Konsep Tindak Pidana Korupsi 52
Konsep Modal BUMN sebagai Keuangan Negara 66
Konsep Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara serta Penyelenggara Negara pada BUMN 74
Konsep Alasan Penghapus Pidana 85
BAB 4 URGENSI PENGATURAN BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI 105
Risiko Bisnis dan Risiko Hukum terhadap BUMN yang Mengalami Kerugian 105
Business Judgment Rule sebagai Alasan Penghapus Pidana 116
Urgensi Pengaturan Business Judgment Rule sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 121
BAB 5 IMPLIKASI TIDAK DIATURNYA BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA 133
Realitas Putusan Hakim 133
1.1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 Mengenai Putusan Lepas terhadap Terdakwa Karen Agustiawan Selaku Direktur PT Pertamina 133
1.2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3029 K/Pid.Sus/2018 Mengenai Putusan Bebas terhadap Terdakwa Dahlan Iskan Selaku Direktur Utama PT Panca Usaha Wira Jawa Timur (Th. 2000-2009) 168
1.3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 41 PK/Pid.Sus/2015 Mengenai Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa Hotasi P. Nababan Selaku Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airline 178
1.4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 Mengenai Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa Hendrisman Rahim Selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2008-2018 185
Implikasi Tidak Diaturnya Business Judgment Rule sebagai Alasan Penghapus Pidana Pertanggungjawaban Korporasi 205
2.1. Perspektif Sosiologis: Kebimbangan dan Ketakutan dalam Pengambilan Keputusan 211
2.2. Perspektif Filosofis: Multitafsir Pemikiran 211
2.3. Perspektif Yuridis 212
BAB 6 FORMULASI BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI ALASAN
PEMAAF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI 221
Penerapan Business Judgment Rule di Amerika dan Jepang 221
Business Judgment Rule Didasarkan pada Fiduciary Duty 245
2.1. Duty of Care 250
2.2. Duties of Loyalty 251
2.3. Duties of Skill 251
2.4. Duties to Act Lawfully 252
Tolok Ukur Hapusnya Kesalahan Pidana Berdasarkan Business Judgment Rule 256
Alasan Pemaaf Menghapus Kesalahan yang Terkandung dalam Doktrin Business Judgment Rule sebagai Perlindungan Direksi BUMN pada Perkara Tindak Pidana Korupsi 265
Formulasi Business Judgment Rule sebagai Alasan Pemaaf dalam Bentuk Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 270
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)