Ulasan Buku Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto1 s.d. 10 (dari 32 ulasan)
![]() saya menilai buku ini bagus. Ada beberapa aspek yang kita tidak pernah membayangkan terhadap pengaruh dari penegakkan hukum. Dan dibuku ini disajikan oleh penulisnya dengan bahasa yang mudah dimengerti. Saran saya bagi orang yang akan berkecimpung didunia hukum, silahkan baca buku ini. Terima kasih
![]() Penulis adalah bapak sosiologi hukum Indonesia yang mempunyai kualitas luar biasa dalam karya-karya tulisnya.
Buku ini secara mantap membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, tetapi ternyata banyak hal yang mempengaruhi aspek penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan hanya semata-mata faktor yuridis, tetapi banyak juga dipengaruhi oleh faktor non yuridis, seperti faktor aparat penegak hukum itu sendiri, faktor sarana atau fasilitas, faktor sosiologis seperti faktor masyarakat dan kebudayaan. Sehingga dengan adanya buku ini dapat memperluas wawasan pembaca tentang fakta-fakta dan fenomena yang terjadi dalam penegakan hukum
![]() Menurut Soerjono Soekanto dalam buku ini, masalah pokok dari penegakan hukum
sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah: 1. Faktor hukumnya sendiri, yang dibatasi pada undang-undang saja. 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolok ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Buku ini sangat bagus untuk pedoman khususnya bagi akademisi, namun tidak menutup kemungkinan pula bagi khalayak umum.
![]() Menuru saya buku ini sangat membantu saya dalam penyelesaian tesis saya, karena saat ini , literatur yang membahas mengenai penegakan hukum secara umum sangat jarang dijumpai, terutama di daerah asal saya Lampung. Bukum ini dapat memberikan sumbangan pemikiran mengenai teori penegakan hukum secara umum, karena umumnya penegakan hukum berkenaan dengan tindak pidana, jadi buku-buku yang ada umumnya berbicara tentang penegakan hukum pidana, sangat jarang yang membahas secara umum seperti yang ada dalam buku ini. Untuk itulah, mengapa saya membeli buku ini, sebagai bahan saya untuk menguraikan teori penegakan hukum secara umum.
![]() Konsep Penegakan hokum sebagaimana diuraikan dalam buki ini, memiliki faktor-faktor fundamental tau mendasar yang Perlu diketahui bersama. Dalam hubungan kemasyarakatan dan bernegara selalu ada peraturan yang mengikatnya yakni hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban orang maupun badan baik dalam kapasitas subjektif yakni antara dirinya dengan orang/badan atau negara/pemerintah pada pihak lainnya, maupun dalam kapasitas objektif yakni antara dirinya terkait dengan kepemilikan atau hubungan dengan sesuatu hal, keadaan dan peristiwa hukum yang berimplikasi pada hak dan kewajiban kepada pihak lainnya pula. Dalam hubungan bermasyarakat dan bernegara yang diatur oleh hukum memerlukan upaya penegakkan hukum untuk mengantisipasi dan menyelesaikan masalah yang timbul atau sengketa yang dihadapi akibat konflik dari hubungan hukum dimaksud. Perkataan penegakan hukum mempunyai konotasi menegakkan, melaksanakan ketentuan hukum didalam masyarakat, sehingga dalam konteks yang lebih luas penegakan hukum merupakan suatu proses berlangsungnya perwujuan konsep-konsep yang abstrak menjadi kenyataan (konkrit). Secara konsepsional, buku ini memberikan pengertian tentang pengertian apa yang dimaksud dengan penegakan hukum, yaitu kegiatan menyesuaikan hubugan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantab dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Konsepsi ini bersifat umum dan filosofis sehingga memerlukan penjelasan mendetail sesuai bidang lapangan atau disiplin hukumnya.
Dengan uraian yang cukup panjang, buku ini menyimpulkan bahwa dalam menegakan hukum setidaknya ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu ; kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit). Adapun tujuan dalam penegakan hukum adalah untuk mencapai apa-apa yang yang menjadi tujuan hukum itu sendiri yakni sesuai fungsi hukumnya baik yang ditentukan secara umum ataupun spesifik, meliputi; (i) tool of social control, dengan menetapkan hak dan kewajiban serta sanksi bagi pelanggarannya; (ii) tool of social engineering, dengan mengarahkan masyarakat kepada perubahan yang lebih baik demi kemanfaatan bersama sesuai perkembangan zaman, teknologi dan ilmu pengetahuan; (iii) political instrument, dengan menetapkan arah, kebijakan dan target pemerintah bersandarkan pada konstitusi negara; (iv) tool of integrator, dengan menyelesaikan konflik atau sengketa yang terjadi sehingga kembali bersatu dan menghindari perpecahan.
![]() Bukunya bagus, no tipu, bungkusannya rapi dan dijamin sampai gak rusak
![]() Bapak Sosiologi Hukum ini tidak diragukan lagi dalam mengulas sesuatu hal termasuk fenomena yang ada di masyarakat salah satunya yang disorot dalam buku ini adalah penegakan hukum.
Buku ini sangat bagus, karena kita dapat dengan mudah mencerna pendapat Beliau terkait apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kita sekarang ini.
|
|