Buku yang dihadirkan ke tengah-tengah pembaca ini memiliki keistimewaan tersendiri, karena: pertama , buku ini ditulis dan terbit pada yang besesuaian dengan program Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan dengan menjadikan hakim agung sebagai pembina daerah. Kedua, isi dari buku ini tidak hanya mengkaji teori dalam eksekusi putusan perdata yang sudah banyak dikaji oleh penulis terdahulu, namun buku ini juga dilengkapi dengan uraian terhadap problematika serta dinamika eksekusi dengan pendekatan praktik melalui kasus baik dari tingkat pertama hingga yang diajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa ke Mahkamah Agung.
Karena itu, buku ini sangat berguna bagi semua pihak, baik akademisi maupun praktisi, yang bergelut di bidang hukum pada umumnya, dan bidang perdata pada khususnya. Selamat membaca.
BAB 1 ASPEK DASAR EKSEKUSI PERKARA PERDATA 1
A. Pengertian Eksekusi.. 1
B. Dasar Hukum Eksekusi… 2
C. Nilai-nilai Filosofis Eksekusi 3
Putusan sebagai Mahkota Hakim. 3
Eksekusi sebagai Mahkota Pengadilan… 6
Eksekusi sebagai Manifestasi Asas Kepastian Hukum10
D. Asas-asas Eksekusi. 14
Putusan Telah Berkekuatan Hukum .14
Putusan Memuat Amar Condemnatoir…15
Putusan Tidak Dijalankan Se cara Sukarela..18
Eksekusi Atas Perintah dan Dipimpin Ketua Pengadilan 19
Eksekusi Diajukan Ke Pengadilan Pemutus Perkara…21
BAB 2 PROBLEMATIKA EKSEKUSI 25
A. Mahalnya Biaya Eksekusi.. 25
B. Sebab-sebab Non-executable dan Cara Penyelesaiannya. 29
Objek Eksekusi Tidak Ditemukan atau Tidak Mampu Ditunjukkan Keberadaannya…30
Objek Eksekusi Berada dalam Penguasaan Pihak Ketiga Berdasarkan Alas Hak yang Sah..31
Objek Eksekusi dalam Jaminan Utang Kepada Pihak Ketiga.33
Objek Eksekusi Tidak Jelas Batas-batasnya.38
Ada Dua Putusan yang Saling Bertentangan….41
Objek Eksekusi Disewakan Kepada Pihak Ketiga ..45
Perubahan Status Menjadi Milik Negara45
Objek Eksekusi Berada di Luar Negeri….47
C. Penetapan Eksekusi Non-executable. 48
BAB 3 EKSEKUSI RIIL 51
A. Pengertian Eksekusi Riil…. 51
B. Kewenangan Eksekusi Mengikuti Kewenangan Mengadili 52
C. Tata Cara Eksekusi Riil.. 55
Adanya Permohonan Eksekusi55
Teguran untuk Melaksanakan Putusan (Aanmaning).56
Pemanggilan Pemohon dan Termohon Eksekusi ..56
Ketidakhadiran Termohon Eksekusi Tidak Menghalangi Teguran57
Telah Terlampaui Masa Melaksanakan Putusan Secara Sukarela….57
Sita Eksekusi Hanya Bersifat Tentatif59
D. Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela dan Tata Caranya. 60
E. Perintah Melaksanakan Eksekusi. 61
Jangkauan Eksekusi Pengosongan….63
Penempatan Barang Pengosongan….65
Jangkauan Eksekusi Pembongkaran..66
F. Konstatering dan Manajemen Eksekusi.. 67
Konstatering.68
Manajemen Eksekusi…70
Evaluasi Pascapelaksanaan Eksekusi72
BAB 4 PROBLEMATIKA DALAM EKSEKUSI RIIL 73
A. Tidak Ada Amar Condemnatoir dan Cara Mengatasinya… 73
Tidak Dapat Diajukan dalam Bentuk Perkara Tersendiri..77
Dapat Dimintakan Putusan Serta-Merta.79
Hakim Harus Hati-hati Menjatuhkan Putusan Serta-Merta….80
B. Luas Objek Eksekusi Kurang dari Putusan… 82
C. Luas Objek Eksekusi Lebih dari Putusan …. 83
D. Permohonan Eksekusi untuk Sebagian Objek… 85
E. Objek Eksekusi Dikuasai Pihak Ketiga (Bukan Pihak). 86
F. Eksekusi Harta Bersama yang Dijaminkan… 89
G. Kehendak Pihak-pihak Menyelesaikan Secara Damai. 91
H. Objek Tidak Dapat Dieksekusi Secara Natura (Riil) 93
I. Perubahan Eksekusi Riil Menjadi Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang .. 97
Proses Pemeriksaan Permohonan Eksekusi Peralihan…101
Putusan Eksekusi Penggantian Pembayaran Sejumlah Uang…103
Eksekusi Berubah Menjadi Pembayaran Sejumlah Uang….104
BAB 5 EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG (EXECUTORIALE VERKOOP) 107
A. Pengertian dan Dasar Hukum Lelang….107
B. Jenis-jenis Lelang…109
C. Ruang Lingkup Lelang Wajib..110
Lelang Eksekusi….110
Lelang Noneksekusi…112
D. Ruang Lingkup Lelang Sukarela..113
E. Penyelenggara Lelang .114
Kantor Pejabat Lelang Kelas II…115
Kantor Balai Lelang….116
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)….117
F. Peletakan Sita Eksekusi….118
G. Persyaratan Umum Dokumen Lelang….121
Persyaratan Dokumen Khusus Lelang Eksekusi Sitaan Pengadilan..123
Persyaratan Khusus Lelang Hak Tanggungan..124
Persyaratan Khusus untuk Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia…127
H. Penentuan Nilai Limit..130
Nilai Limit Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan..133
Nilai Limit Jaminan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia..135
Masa Berlaku Penetapan Nilai Limit….136
I. Dokumen Asli dalam Lelang Eksekusi…137
J. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)….140
K. Pengumuman Lelang ..143
L. Pembatalan Lelang 145
Pembatalan Atas Permintaan Penjual .145
Pembatalan Atas Putusan Pengadilan..146
Pembatalan Atas Alasan Lain….147
M. Risalah Lelang ..148
Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli…150
Gugatan terhadap Risalah Lelang…152
Kewenangan Pengosongan Pascalelang….154
Dilema Pengosongan Pascalelang…156
BAB 6 PARTIJ VERZET (PERLAWANAN PIHAK BEPERKARA) 159
A. Pengertian dan Dasar Hukum Partij Verzet159
B. Syarat Formil Pengajuan Partij Verzet…160
C. Prinsip-prinsip Pengajuan Partij Verzet.161
D. Partij Verzet Tidak Menangguhkan Eksekusi…164
E. Dalil Perlawanan Partij Verzet dan Contoh Kasusnya166
F. Partij Verzet atas Objek Harta Bersama.169
BAB 7 DERDEN VERZET (PERLAWANAN EKSEKUSI OLEH PIHAK KETIGA) 173
A. Pengertian dan Dasar Hukum Derden Verzet…173
B. Contoh Perkara Derden Verzet….174
C. Prosedur Pengajuan Perkara Derden Verzet….176
Alasan/Dalil Pengajuan Derden Verzet.176
Derden Verzet Didaftar sebagai Perkara Baru177
Pelawan Menarik Pihak dalam Perkara Asal sebagai Terlawan177
Kompetensi Mengadili Perkara Derden Verzet …178
D. Sita Sebagai Tindakan Pengamanan Objek Sengketa.179
E. Pembeli Beriktikad Baik Harus Dilindungi..181
F. Kriteria Pembeli Beriktikad Baik 184
G. Pembuktian Tentang Iktikad Baik ….186
Jual Beli Tidak Sesuai Prosedur yang Berlaku.188
Pembeli yang Mengetahui Cacat dalam Proses Peralihan…190
Tidak Melakukan Pengecekan Keabsahan Dokumen Objek.191
Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-hatian..192
H. Menghadapi Sertifikat Ganda 194
Pemecahan dan Pemisahan Karena Jual Beli.194
Akta Autentik yang Lahir Lebih Dahulu Melemahkan Akta yang Lahir Kemudian.196
I. Penangguhan Eksekusi karena Derden Verzet.197
J. Derden Verzet karena Objek sebagai Harta Bersama 199
Ruang Lingkup Harta Bersama…201
Perbuatan Hukum Terhadap Harta Bersama…202
Apakah Penguasaan Objek Dilakukan dengan Iktikad Baik.204
BAB 8 EKSEKUSI AKTA PERDAMAIAN (ACTA VAN DADING) 205
A. Prolog205
B. Perdamaian dalam Hukum Perdata..206
C. Perdamaian di Luar Pengadilan..208
D. Perdamaian Dalam Persidangan.209
Kesepakatan Perdamaian oleh Pihak-pihak…211
Kesepakatan Perdamaian Melalui Kuasa…212
E. Format Akta Perdamaian..214
Akta Perdamaian Memuat Isi Perdamaian dan Putusan Hakim….215
Akta Perdamaian atas Kesepakatan Sebagian215
Kesepakatan Perdamaian Perkara Perceraian223
F. Kekuatan Hukum yang Melekat pada Akta Perdamaian..224
Akta Perdamaian Disamakan dengan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap…225
Akta Perdamaian Tertutup Upaya Hukum Banding dan Kasasi.226
Akta Perdamaian Memiliki Kekuatan Eksekutorial…226
G. Pembatalan Akta Perdamaian227
Alasan Pembatalan Akta Perdamaian..227
Kompetensi Mengadili Perkara Pembatalan Akta Perdamaian.231
BAB 9 EKSEKUSI DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE 233
A. Model Penyelesaian Sengketa….233
B. Aspek Dasar Arbitrase.236
Pengertian Arbitrase .236
Sekilas tentang Arbitrase Syariah…238
Wujud Perjanjian Arbitrase…242
C. Tahapan Pemeriksaan Arbitrase..244
Adanya Perjanjian Arbitrase.245
Notifikasi Arbitrase….245
Pendaftaran Arbitrase246
Penunjukan Arbiter….247
Pemeriksaan Persidangan….248
Putusan Arbiter249
D. Titik Singgung Kewenangan Penyelesaian Sengketa..250
E. Eksekusi Putusan Arbitrase…252
Prinsip Eksekusi Putusan Arbitrase254
Eksekusi Putusan Arbitrase Nasional…257
Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional.265
F. Pembatalan Putusan Arbitrase….272
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 792/ Pdt.G/2009/PA.JP….280
Catatan Atas Pembatalan Putusan Arbitrase Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 792/Pdt.G/2009/PA.JP….283