Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Persaingan usaha sehat dapat dipahami sebagai usaha yang berjalan kompetitif berdasarkan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanpa praktik penghambatan hukum, sehingga memberikan pilihan terbaik bagi konsumen dan menumbuhkan inovasi. Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang baik dan benar tentang hal ini agar dunia usaha dapat berkembang ke arah yang lebih sehat, fair dan produktif.
Buku ini memberikan penjelasan yang sistematis dan komprehensif tentang berbagai hal dalam isu persaingan usaha yang perlu dipahami oleh para akademisi maupun praktisi bisnis. Melalui buku ini penulis menjelaskan berbagai konsep dasar, sejarah dan dinamika persaingan bisnis, hambatan, aturan hukum, risiko hingga ke komparasi internasional dan tantangannya di masa depan.
BAB 1 PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF PRAKTISI 1
1.1 Makna dan Ruang Lingkup Persaingan Usaha 1
1.2 Pentingnya Kepatuhan Hukum bagi Dunia Usaha 3
1.3 Efisiensi Bisnis vs. Kepatuhan Hukum 4
1.3.1 Trade-off dan Risiko Hukum 4
1.3.2 Studi Kasus Singkat: Denda Kartel Harga 5
1.4 Praktik Curang vs. Persaingan Sehat 6
1.4.1 Taktik “Pengepakan” Pasar 6
1.4.2 Dampak Negatif pada Reputasi dan Konsumen 7
1.5 Peran KPPU di Era Pasca-Covid dan Ekonomi Digital 8
1.5.1 Perubahan Pola Bisnis Selama Pandemi 8
1.5.2 Tantangan Penegakan Regulasi Digital 9
BAB 2 EVOLUSI DAN DASAR HUKUM PERSAINGAN DI INDONESIA 11
2.1 Sejarah Lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 11
2.2 Perubahan dan Amendemen (Termasuk UU Cipta Kerja) 12
2.3 Kelembagaan KPPU dan Kerangka Hukum Administratif 14
2.3.1 Struktur Organisasi KPPU 14
2.3.2 Fungsi dan Wewenang Dasar 15
2.4 PPNS KPPU: Penyelidikan vs. Penegakan Sipil 16
2.5 Harmonisasi dengan Regulasi Lain (UU P2SK, UU Cipta Kerja) 16
Studi Kasus Terkini (Kronologi Revisi UU Persaingan) 16
BAB 3 BENTUK-BENTUK PELANGGARAN DAN PRAKTIK
ANTI-PERSAINGAN 19
3.1 Kartel: Harga, Kuota, dan Wilayah 19
3.2 Boikot dan Eksklusivitas Distribusi 21
3.3 Predatory Pricing 23
3.3.1 Definisi dan Indikator 23
3.3.2 Batas Wajar vs. Melanggar 24
3.4 Cross-Holding dan Kendali Tidak Langsung 24
3.5 Studi Kasus 26
3.5.1 Industri Ayam Broiler Indonesia 26
3.5.2 Industri Semen Nasional 27
3.5.3 Sektor Hilir Minyak san Gas (MIGAS) 27
BAB 4 POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA 31
4.1 Kriteria Menilai Dominasi Pasar 31
4.2 Praktik Bundling dan Tying 32
4.3 Switching Barriers 34
4.4 Diskriminasi Harga 35
4.5 Studi Kasus Penyalahgunaan Dominasi 36
BAB 5 MERGER, AKUISISI, DAN KONSOLIDASI PASAR 39
5.1 Kerangka Notifikasi dan Persetujuan Pra-Merger 39
5.2 Teori vs. Praktik Notifikasi KPPU 41
5.3 Risiko dan Dampak Konsolidasi di Ekonomi Digital 43
5.4 Benchmark Internasional 45
5.4.1 Amerika Serikat (AS) 45
5.4.2 Uni Eropa (UE) 46
5.4.3 Korea Selatan 46
5.5 Studi Kasus 48
5.5.1 Merger XL-Axis (Telekomunikasi) 48
5.5.2 Merger GoTo (Gojek–Tokopedia) 49
5.5.3 Akuisisi Korporasi Lokal (Unilever–Startup) 49
5.6 Simulasi dan Kutipan Regulator 50
BAB 6 PROSES HUKUM DI KPPU 53
6.1 Tahapan dan Kendala Teknis 53
6.1.1 Mekanisme Keberatan dan Banding 55
6.1.2 Tantangan Teknis di Lapangan 55
6.2 Studi Kasus Utama dan Yurisprudensi Terkait 56
6.3 Perbandingan Internasional 57
6.4 Mekanisme Keberatan dan Eksekusi Sanksi 59
6.4.1 Tantangan Eksekusi 59
6.4.2 Upaya Perbaikan 60
BAB 7 PERSAINGAN USAHA DAN BUMN: TANTANGAN UNIK INDONESIA 61
7.1 Konsep Dualitas Fungsi BUMN 61
7.2 Diskriminasi Kebijakan dan Preferensi Pasar 63
7.3 Studi Kasus 65
7.3.1 PLN vs. Penyedia Listrik Swasta 65
7.3.2 Pelindo dan Rantai Pasok Logistik 66
7.4 Implikasi bagi Regulasi dan Reformasi 68
BAB 8 KOMPARASI INTERNASIONAL 71
8.1 Amerika Serikat: Pendekatan Antitrust Berbasis Kesejahteraan Konsumen 71
8.2 Uni Eropa: Ekonomi Pasar Sosial dan Integrasi Pasar 73
8.3 Jepang: Komisi Perdagangan yang Adil (Japan Fair Trade Commission, JFTC) 75
8.4 Harmonisasi di ASEAN 77
8.5 Rekomendasi Adaptasi untuk Indonesia 78
BAB 9 TANTANGAN TERKINI: PERSAINGAN DI ERA DIGITAL 81
9.1 Digital Gatekeepers (Platform Teknologi Besar) 81
9.2 Data sebagai Sumber Dominasi 83
9.3 Algoritma, Harga Dinamis, dan Manipulasi Pasar 84
9.4 Perlukah UU Khusus Platform Digital? 86
9.5 Kasus Aktif: TikTok Shop, Google Play, Apple Store 88
9.5.1 TikTok Shop dan Tokopedia (Indonesia) 88
9.5.2 Google Play Billing System (Indonesia dan Global) 89
9.5.3 Apple App Store (Global) 90
9.5.4 Ringkasan Studi Kasus 91
BAB 10 MENATA ULANG MASA DEPAN HUKUM PERSAINGAN 93
10.1 Evaluasi Revisi UU No. 5/1999: Urgensi dan Fokus 93
10.2 Usulan Reformasi dari Perspektif Praktisi 95
10.3 Membangun Budaya Kepatuhan vs. Budaya Ketakutan 98
10.4 Kolaborasi Akademisi–Praktisi–Regulator 100