Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Delik Pers: Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana

Berat 0.40
Halaman 375
ISBN 978-623-236-045-7
Penerbit Pustaka Pelajar
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp85.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Bagaimana potret penerapan dan penegakan hukum pers dalam putusan pengadilan di Indonesia terhadap kasus-kasus hukum terkait pemberitaan pers dan bagaimana kebijakan penegakan hukum (Politik hukum pidana) yang harus diformulasíkan dalam rumusan-rumusan hukum positif dan kemudian diimplementasíkan dalam kasus-kasus hukum terkait pemberitaan pers, tanpa harus mencederai dan tetap merawat kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Konstitusí Undang-Undang Dasar 1945. Permasalahan tersebut menjadi sorotan utama dalam buku ini, secbab hingga saat iní penegakan hukum terhadap delík pers dan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh pers selalu memunculkan perdebatan yang berbasis pada perbedaan argumentasi apakah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku sebagai lex specialis terhadap KUHP. Perbedaan sikap hakim dalam mengambil putusan atas perkara delik pers atau perilaku pers lainnya yang dipandang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap subjek hukum yang menjadi objek pemberitaan pers,juga menjadi alasan penulis untuk menuangkan dalam kajian ini. Ketentuan dalam KUHP merupakan hukum posítif yang masih berlaku, yang beriringan dengan terbukanya kemungkinan diajukannya gugatan secara perdata terhadap pers, karena itu, perlu untuk membuat rumusan kebijakan penegakan hukum yang menjadi jalan tengah dalam mengimbangi hak dan kewajiban antara pers dengan subjek hukum yang menjadi objek pemberitaan, antara lain dengan melakukan perubahan atas Undang-Undang Pers, sehingga konsepsi kebijakan penegakan hukum, terutama dalam delik pers, diharapkan tídak bertentangan dengan kehendak rakyat dalam menjaga dan merawat kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam UUD 1945.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)